Widget HTML #1

Bupati Bireuen Mengintruksikan Penundaan Penyaluran Bantuan Sosial dan Layanan Administrasi Pemerintahan Bagi Masyarakat

sahabatberbagi91.com|Dalam rangka mendukung Program Pemerintah Pusat dalam Upaya Pencegahan dan Penaggulangan Pandemi Corona Virus Disease  2019 (Covid-19).

Penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial

Bupati Bireuen Dr. Muzakkar A.Gani, SH., M.Si mengeluarkan surat edaran nomor 460/1456 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Dalam Penyaluran Janiman Sosial, Bantuan Sosial dan Layanan Administrasi Pemerintahan di Bidang Kesejahteraan Sosial yang di tanda tangani pada hari Senin tanggal 01 November 2021.

Dalam surat edaran di jelaskan bahwa surat edaran tersebut di keluarkan dalam rangka menindaklanjuti Pasal 13 A Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disiase 2019 (Covid-19).

Dalam Ayat (4) Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti vaksinasi covid-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikenakan sanksi berupa :

  • Penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial;
  • Penundaan dan penghentian layanan administrasi pemerintahan; dan 
  • Denda.

Lebih lanjut dalam Ayat (5) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan oleh Kementerian, Lembaga, Pemerintah Daerah atau Badan sesuai dengan kewenangannya.

Dengan hal yang telah dijelaskan diatas, Bupati Bireuen meminta kepada seluruh pemangku jabatan di segala tingkatan untuk melaksanakan beberapa hal sebagai berikut :

  1. Melakukan Sosialisasi terkait pengenaan sanksi administrasi dimaksud bagi setiap penerima jaminan sosial, bantuan sosial atau layanan administrasi pemerintahan dibidang kesejahteraan sosial dalam wilayah kerja masing-masing;
  2. Melakukan penegasan himbauan kepada setiap penerima jaminan sosial, bantuan sosial atau layanan administrasi pemerintahan dibidang kesejahteraan sosial untuk segera melakukan vaksinasi pada fasilitas kesehatan terdekat yang menyelenggarakan kegiatan vaksinasi;
  3. Pemerintah Kabupaten Bireuen tidak melayani/ memberikan bantuan bagi masyarakat penerima jaminan sosial atau layanan administrasi pemerintahan dibidang kesejahteraan sosial yang belum malakukan vaksinasi dan tidak dapat menunjukkan bukti/ kartu sudah melaksanakan vaksin;
  4. Melakukan inventarisasi hasil pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada angka 2 dan melaporkan secara berkala kepada kami c.q Dinas Sosial Kabupaten Vireuen;
  5. Hasil pelaporan sebagaimana dimaksud pada angka 4 akan menjadi bahan evaluasi dalam kegiatan pemberian jaminan sosial, bantuan sosial dan layanan administrasi pemerintahan dibidang kesejahteraan sosial pada tahun mendatang.

Setelah kita membaca poin-poin diatas, maka kita selaku masyarakat sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 diharuskan melaksanakan vaksinasi dan dapat menunjukkan bukti sudah melakukan vaksinasi kepada Dinas terkait yang ditunjuk jika ingin mendapatkan pelayanan administrasi pemerintahan dibidang kesejahteraan sosial dan mendapatkan jaminan sosial dan bantuan sosial.

1 comment for "Bupati Bireuen Mengintruksikan Penundaan Penyaluran Bantuan Sosial dan Layanan Administrasi Pemerintahan Bagi Masyarakat"