Mekanisme Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa Tahun 2022
sahabatberbagi91.com|Apakah anda sedang mencari informasi seputar Bantuan Sosial BLT DD? Bagaimana mekanisme penyaluran BLT DD?. Tepat sekali, disini kami akan berbagi informasi tentang Bantuan Sosial BLT DD dan Bagaimana mekanisme penyaluran BLT DD yang dilaksanakan oleh Pemerintahan Desa.
Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) adalah kegiatan pemberian bantuan langsung berupa dana tunai yang bersumber dari Dana Desa kepada keluarga penerima manfaat dengan kriteria yang disepakati dan diputuskan melalui musyawarah Desa.
BLT DD merupakan salah satu dari beberapa Bantuan Sosial yang dijalankan Pemerintah dalam mendongkrak perekonomian Masyarakat. BLT DD disalurkan oleh Pemerintahan pada tingkatan terbawah yaitu pemerintahan desa melalui Dana Desa yang diperoleh setiap Desa dan disalurkan kepada masyarakat yang kurang mampu yang tidak terdaftar di Bantuan Sosial lainnya.
Pelaksanaan penyaluran BLT DD pada tahun 2022 wajib disalurkan 40% (empat puluh persen) dari pagu Dana Desa yang diperoleh Desa. Ini sesuai sebagaimana yang diamanatkan dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 104 Tahun 2021 Tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022 Ayat 4 (a) yaitu program perlindungan sosial berupa bantuan langsung tunai desa paling sedikit 40% (empat puluh persen).
Dalam proses penyalurannya, BLT DD telah disalurkan kepada masyarakat untuk 3 bulan pertama setelah Desa memperoleh Transferan Dana Desa dari Pemerintahan Pusat. Dalam tahapan ini banyak masyarakat yang bertanya kenapa BLT DD disalurkan cuma untuk 3 bulan padahal ini sudah akhir bulan April?. dan ada juga yang bertanya kenapa BLT DD disalurkan 3 bulan, kenapa tidak 4 bulan karena proses penyalurannya dilakukan pada akhir April?.
Disini kita akan memberikan sedikit penjelasan dari pertanyaan diatas, mohon dibaca dengan teliti sehingga tidak salah mengartikan maksud dari penyampaian kami.
Kenapa BLT DD disalurkan cuma untuk 3 bulan padahal ini sudah akhir bulan April? dan kenapa BLT DD disalurkan 3 bulan, kenapa tidak 4 bulan karena proses penyalurannya dilakukan pada akhir April?
Perlu diketahui bersama, BLT DD adalah bagian yang tidak terpisahkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, jadi setiap Desa perlu melakukan perencanaan Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa yang disepakati dalam Musyawarah Desa yaitu Rencana Kerja Pemerintahan Desa.
Setelah semua perencanaan telah selesai dan telah disahkan menjadi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, Pemerintahan Desa menyusun dokumen pengajuan pencairan Dana Desa tahap 1 (pertama), kemudian Pemerintahan Desa akan mendapatkan trasferan Dana Desa Tahap I (pertama) dari Pemerintahan Pusat dan kemudian barulah disalurkan baik untuk kegiatan BLT DD untuk 3 bulan dan pelaksanaan kegiatan lainnya.
Jika danannya masuk di akhir Maret, itulah kenapa penyaluran BLT DD disalurkan untuk 3 bulan pertama tetapi dilaksanakan dalam bulan April sesuai Dana yang diperoleh Pemerintahan Desa.
Untuk bisa melakukan penyaluran BLT tahap selanjutnya pemerintahan Desa perlu melakukan pengajuan pencairan Dana Desa kembali setelah membuat Laporan Realisasi Penyerapan dan Capaian Keluaran Dana Desa Tahap I Tahun Anggaran 2022 yang Menunjukkan Rata-Rata Realisasi Penyerapan Tahap I Minimal 50% (Lima Puluh Persen) dan Rata-Rata Capaian Keluaran Minimal Sebesar 35% (Tiga Puluh Lima Persen) Dari Dana Desa Tahap I yang telah di Salurkan Baik Untuk BLT Desa Maupun Non BLT Desa.
Pengajuan pencairan Dana Desa Tahap II (kedua) akan terkendala jika persyaratan diatas tidak terpenuhi, maka kegiatan penyaluran BLT DD akan dilaksanakan kembali setelah Pemerintahan Desa mendapatkan Pencairan Dana Desa Tahap II.
Inilah yang dapat kami jelaskan dari dua pertanyaan diatas, jika dalam penyampaian kami masih kurang mohon meninggalkan komentar di bawah tulisan ini sehingga kita dapat bertukar informasi tentang mekanisme penyaluran Bantuan Langsung tunai Dana Desa Tahun 2022.
Post a Comment for "Mekanisme Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa Tahun 2022"
Post a Comment