Bansos PKH Dan BPNT Tidak Cair, Berikut Penyebabnya
sahabatberbagi91.com|Pemerintah Melalui Kementerian Sosial Republik Indonesia terus berupaya memperbaiki data penerima bantuan sosial yang dilakukan rutin setiap periode penyaluran. Perbaikan dan validasi data dilakukan secara terpadu bersama dukcapil di semua tingkatan mulai dari dukcapil pusat di kemendagri sampai ke tingkatan dukcapil kabupaten/kota.
Terkendalanya proses penyaluran Bantuan sosial PKH tahap 1 dan bantuan BPNT Tahun 2022 disebabkan karena masih dilakukan beberapa hal baik itu dalam interen Kemerntrian sosial sendiri maupun di dalam perbaikan data penerima bantuan yang terus di update perbulan.
Data-data penerima bantuan sosial yang bermasalah masih terus dilakukan perbaikan, terutama yang berhubungan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Baik itu permasalah NIK yang terdeteksi berbeda sehingga menyebabkan NIK penerima bantuan sosial menjadi tidak valid.
Validasi data kependudukan juga dapat diverifikasi ketika informasi berubah pada tingkat kepemilikan misalnya ketika rapat desa digantikan oleh KPM lain yang lebih berhak dan layak untuk menerima tetapi tidak menyajikan informasi dan perubahan lain di masa lalu. Seorang KPM ada kalanya pernah menerima bantuan sosial sebelumnya yang diperiode berikutnya tidak menerima lagi oleh karena itu pemberuan dan perbaikan data penerima dilakukan pada setiap periode agar akurat, tepat sasaran dan tepat jumlah.
Molornya jadwal pencairan juga di pengaruhi oleh kebijakan reformasi birokrasi dan struktur di Kementerian sosial Republik Indonesia yang masih terus di lakukan. Kebijakan reformasi birokrasi dan restrukturisasi organisasi oleh menteri sosial Tri Rismaharini sesuai Perpres Nomor 110 tahun 2021 tentang Kementerian Sosial yang memuat sejumlah perubahan pada organisasi dan tata kerja organisasi.
Salah satu poin penting dalam perubahan di dalam regulasi tersebut adalah penetapan 8 unit kerja setingkat Eselon 1 yakni sekretaris jenderal, Direktorat Jenderal rehabilitasi sosial, Direktorat Jenderal perlindungan dan jaminan sosial, Direktorat Jenderal pemberdayaan sosial, Inspektorat jenderal dan 3 staf ahli menteri.
Sebagaimana kita ketahui sebelumnya bahwa bantuan BPNT berada dibawah naungan Direktorat penanganan fakir miskin, dengan pelaksanaan regulasi baru maka pada Tahun 2022 sudah berpindah dimana Direktorat penanganan fakir miskin sudah di hilangkan. Sehingga sampai saat ini proses rekontruksi ini masih berlangsung.
Begitu juga halnya dengan bantuan PKH yang pelaksanaan penyalurannya di tahun 2021 berada di bawah Direktorat Jenderal perlindungan dan jaminan sosial atau linjamsos untuk Tahun 2022 kemungkinan juga belum pasti karena belum ada surat secara resmi.
Tujuan utama dari reformasi dan penataan organisasi adalah untuk meningkatkan efisiensi, responsivitas dan efektivitas dalam menyasar target program pemerintah sehingga berdampak pada meningkatnya kualitas pelayanan publik.
Penataan kelembagaan telah dikembangkan atas dasar kajian teoretis sebelumnya terkait dengan semakin kompleksnya persoalan dalam penyelenggaraan urusan sosial. Hal ini dianggap penting untuk menerapkan perubahan organisasi yang disesuaikan untuk menjawab kebuthan publik.
Selain kendala tersebut diatas, alasan kedua adalah belum diberikannya bansos tahap pertama pada tahun 2022 dan saat ini Dinas Sosial sedang fokus menyelesaikan pembayaran pada tahun 2021 yang tertunda dengan berbagi alasan.
Penyaluran Bantuan Tahun 2021 hingga saat ini masih ada yang belum tuntas. Mulai dari distribusi KKS yang belum sampai ke tangan KPM, Kementerian Sosial telah memberi kelonggaran bagi yang belum mencairkan bantuannya pada bulan Desember lalu agar bisa dilakukan pencairan bantuan kembali hingga batas tanggal 15 Februari 2022.
Dengan banyaknya kendala dalam hal pendistribusian kartu KKS, karena alamat tidak ditemukan atau terkait transportasi yang sulit sehingga penyaluran kartu KKS mengalami kendala. Menteri Sosial Tri Rismaharini meminta semua pihak terkait untuk mempercepat alur bantuan sosial di seluruh daerah, atas arahan tersebut jajaran Kementerian Sosial secara serentak melakukan percepatan pencairan di sejumlah kabupaten.
Oleh sebab itu Kementerian Sosial dan anggota Komisi 8 DPR RI sering melakukan kegiatan monitoring ke daerah-daerah yang bertujuan untuk percepatan dan penuntasan transaksi pemanfaatan bantuan sosial sekaligus pendistribusian dan penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau sembako dan program sembako pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat PPKM kepada keluarga penerima manfaat.
Demikian informasi Bansos PKH Dan BPNT Tidak Cair kami bagikan, semoga bermanfaat bagi rekan-rekan semua yang masih menunggu proses pengiriman dan pencairan yang masih pending.
Post a Comment for "Bansos PKH Dan BPNT Tidak Cair, Berikut Penyebabnya"
Post a Comment