Widget HTML #1

BUM Desa Generasi Emas, Kunci Utama Kemandirian Desa Seuneubok Aceh

sahabatberbagi91.com|Keberadaan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) Generasi Emas Desa Seuneubok Aceh yang telah memiliki badan hukum sejak didaftarkan secara resmi ke Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transimgrasi Republik Indonesia pada 2 Juli 2021 dengan Nomor Pendaftaran Nama BUM Desa: 1111052009-1-011265 menjadi kunci utama dalam mencapai kemandirian Desa Seuneubok Aceh.

BUM Desa Generasi Emas, Kunci Utama Kemandirian Desa Seuneubok Aceh

Desa Seuneubok Aceh adalah salah satu dari 69 Desa yang ada dalam Kecamatan Peusangan yang geografis wilayahnya merupakan kombinasi dari areal dataran rendah dengan dataran tinggi yang terdiri dari lembah payau, perbukitan dan daratan. 

Kawasan Desa Seuneubok Aceh yang bersifat agraris, dengan mata pencaharian sebagian besar penduduknya adalah berternak, bercocok tanam, bertani dan berkebun serta berdagang. Sedangkan pencaharian lainnya adalah dari pemanfaatan hasil olahan pertanian dan perkebunan.

Sesuai dengan karakteristik Desa dan masyarakat Desa Seuneubok Aceh, harapannya BUM Desa Generasi Emas dengan legalitas hukum yang ada dapat berjalan sesuai rencana sebagaimana disampaikan Keuchik Desa Seuneubok Aceh Rizwan.

“Alhamdulillah, saat ini BUM Desa Generasi Emas sudah mendapatkan legalitas hukum dari Pemerintah, kita sangat berharap ini menjadi pintu masuk bagi Desa kita untuk mewujudkan kemandirian ekonomi desa dan mengembangkan potensi-potensi ekonomi yang dimiliki masyarakat” Jelasnya Rabu (23/2/22).

Dalam Qanun Pendirian BUM Desa Generasi Emas Seuneubok Aceh Pasal 8 Ayat 2 disebutkan Unit usaha dalam BUM Desa dapat memanfaatkan sumber daya lokal dan teknologi tepat guna, meliputi antara lain:
  1. Usaha Penggemukan Sapi pedaging; 
  2. Usaha peternakan Kambing; 
  3. Lumbung pangan; dan
  4. Sumber daya lokal dan teknologi tepat guna lainnya.
Di awal-awal Perjalanan BUM Desa Generasi Emas Seuneubok Aceh yang mendapatkan modal awal dari penyertaan modal Desa yang masih terbatas hanya akan fokus untuk unit usaha penggemukan sapi, unit usaha tersebut dijalankan sesuai dengan potensi dan kapasitas Desa Seuneubok Aceh.

Adapun Tujuan Pendirian BUM Desa Generasi Emas sebagaimana yang tersebutkan dalam Qanun Pendirian BUM Desa Generasi Emas Seuneubok Aceh Pasal 6 adalah sebagai berikut:
  • Meningkatkan perekonomian Desa; 
  • Mengoptimalkan aset Desa agar bermanfaat untuk kesejahteraan Desa; 
  • Meningkatkan usaha  masyarakat dalam  pengelolaan potensi ekonomi Desa; 
  • Mengembangkan rencana kerjasama usaha antar-Desa dan/atau dengan pihak ketiga; 
  • Menciptakan peluang dan jaringan pasar yang mendukung kebutuhan layanan umum warga;
  • Membuka lapangan kerja;
  • Meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui perbaikan pelayanan umum, pertumbuhan dan pemerataan ekonomi Desa; dan
  • Meningkatkan pendapatan masyarakat Gampong dan Pendapatan Asli Desa;
Dengan adanya partisipasi dan dukungan penuh masyarakat Desa diharapkan mampu mewujudkan kemandirian ekonomi Desa dan mengembangkan potensi-potensi ekonomi yang dimiliki masyarakat untuk mencapai kemandirian Desa Seuneubok Aceh seutuhnya.

Post a Comment for "BUM Desa Generasi Emas, Kunci Utama Kemandirian Desa Seuneubok Aceh"