Widget HTML #1

Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022 Sesuai Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 7 Tahun 2021, Ini Poin Penting Yang Wajib Kita Ketahui

sahabatberbagi91.com|Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi No 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022 telah ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 24 Agustus 2021.

Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022

Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022 tidak jauh berbeda dari tahun 2021. Hal tersebut disebabkan kondisi pandemi yang masih terjadi di Indonesia meskipun telah ada penurunan kasus Covid-19 dalam beberapa minggu terakhir.

Penggunaan Dana Desa Tahun 2022 tetap diarahkan pada jaring pengaman sosial, Desa aman Covid-19 dan Padat Karya Tunai Desa (PKTD) untuk pemberdayaan ekonomi Desa melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa).

Prioritas Penggunaan Dana Desa sesuai dengan yang termuat dalam pasal 5 ayat (1) diarahkan untuk program dan kegiatan percepatan pencapaian SDGs Desa melalui :

  1. Pemulihan ekonomi nasional sesuian kewenangan Desa;
  2. Program prioritas nasional sesuai kewenangan Desa; dan 
  3. Mitigasi dan penanganan bencana alam dan non alam sesuai kewenangan Desa.

Dalam Pasal 6 Ayat (1) dijelaskan lebih lanjut mengenai Penggunaan Dana Desa untuk pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan Desa untuk pencapaian SDGs Desa antara lain :
  • Penanggulangan kemiskinan, untuk mewujudkan Desa tanpa kemiskinan;
  • Pembentukan, pengembangan, dan peningkatan kapasitas pengelola badan usaha milik Desa/ badan usaha milik bersama untuk pertumbuhan ekonomi Desa merata; dan
  • Pembangunan dan pengembangan usaha ekonomi produktifyang diutamakan dikelola badan usaha milik Desa/ badan usaha milik Desa bersama untuk mewujudkan konsumsi dan produksi Desa sadar lingkungan.
Kemudian dalam Pasal 6 Ayat (2) dijelaskan Penggunaan Dana Desa untuk program prioritas nasional sesuai kewenangan Desa untuk pencapaian SDGs Desa antara lain :
  • Pendataan Desa, pemetaan potensi dan sumber daya, dan pengelolaan teknologiinformasi dan komunikasi sebagai upaya memperluas kemitraan untuk pembangunan Desa;
  • Pengembangan Desa Wisata untuk pertumbuhan ekonomi Desa merata;
  • Penguatan ketahanan pangan nabati dan hewani untuk mewujudkan Desa tanpa kelaparan;
  • Pencegahan stunting untuk mewujudkan Desa sehat dan sejahtera; dan 
  • Pengembangan Desa inklusif untuk meningkatkan ketertiban masyarakat secara menyeluruh dalam pembangunan Desa. 
Selanjutnya dalam Pasal 6 Ayat (3) dijelaskan Penggunaan Dana Desa untuk mitigasi dan penanganan Bencana Alam dan Nonalam sesuai dengan kewenangan Desa untuk pencapaian SDGs Desa antara lain :
  • Mitigasi dan penanganan bencana alam;
  • Mitigasi dan penanganan bencana nonalam; dan 
  • Mewujudkan Desa tanpa kemiskinan melalui Bantuan Langsung Tunai Dana Desa.
Prioritas Penggunaan Dana Desa yang telah kita jelaskan diatas, dibahas dan disepakati dalam Musyawarah Desa penyusunan RKP Desa untuk mengasilkan kesepakatan mengenai Prioritas Penggunaan Dana Desa yang kemudian dituangkan dalam berita acara.

Demikianlah tulisan tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022 kami tuliskan dan kami bagikan, besar harapan kami dapat menyampaikan sedikit informasi tentang penggunaan Dana Desa di tTahun 2022 bagi pemangku kepentingan di tingkat Desa. Jika dalam penulisan artikel ini terdapat kekurangan kami mohon maaf yang sebesar-besarnya.

Post a Comment for "Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022 Sesuai Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 7 Tahun 2021, Ini Poin Penting Yang Wajib Kita Ketahui"