Widget HTML #1

Pertolongan Pertama PMR Wira

Pertolongan Pertama adalah pemberian pertolongan segera kepada penderita sakit atau cidera/ kecelakaan yang memerlukan penanganan medis dasar.

sahabatberbagi91.com|Kecelakaan atau musibah bisa terjadi kapan saja dan menimpa siapa saja. dalam setiap kejadian kecelakaan atau musibah akan meninggalkan cidera bagi penderita baik yang mengalami luka berat maupun luka ringan, oleh sebab itu penderita membutuhkan Pertolongan Pertama dengan cepat dan tepat.

Pertolongan Pertama PMR Wira

Pertolongan Pertama merupakan suatu ilmu yang sangat berguna dalam kehidupan sehari-hari guna untuk memberikan pertolongan segera kepada penderita sakit atau cidera/ kecelakaan yang memerlukan penanganan medis dasar.

Setelah kita mengetahui pengertian Pertolongan Pertama, kita juga harus memahami makna atau pengertian Medis Dasar, yaitu tindakan perawatan berdasarkan ilmu kedokteran yang dapat dimiliki oleh awam atau awam yang terlatih secara khusus. Batasannya adalah sesuai dengan sertifikat yang dimiliki oleh Pelaku Pertolongan Pertama.

Siapa yang akan menjadi Pelaku Penolong Pertama ?
Pelaku Penolong Pertama adalah orang atau penolong yang pertama kali tiba di tempat kejadian yang memiliki kemampuan dan terlatih dalam penanganan medis dasar.

Tujuan Pertolongan Pertama adalah sebagai berikut :
  1. Menyelamatkan jiwa penderita;
  2. Mencegah cacat; dan 
  3. Memberikan rasa nyaman demi menunjang proses penyembuhan.
Dasar Hukum
Seorang petugas Pertolongan Pertama juga diatur dengan undang-undang yaitu sebagai berikut :

A. Dasar Hukum untuk memberikan Pertolongan
Pasal 531 KUHP
Barang siapa menyaksikan sendiri ada orang dalam keadaan bahaya maut, lalai memberikan atau mengadakan pertolongan kepadanya sipenderita sedang pertolongan itu dapat diberikannya atau diadakannya dengan tidak akan mengkhawatirkan, bahwa ia sendiri atau orang lain akan kena bahaya dihukum kurungan selama-lamanya tiga bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4.500,-
Jika orang yang perlu ditolong itu meninggal diancam dengan sangsi KUHP 45, 165, 187, 304s, 478, 525, 566.

B. Dasar Hukum Kerahasiaan Medis
Pasal 322 KUHP
Barang siapa dengan sengaja membuka suatu rahasia yang wajib menyimpannya oleh karena jabatan atau pekerjaannya baik yang sekarang maupun yang dahulu dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 9 bulan atau denga sebanyak-banyaknya Rp. 9.000,-
Jika kejahatan itu dilakukan yang tertentu, maka perbuatan itu hanya dapat dituntut atas pengaduan orang lain.

Persetujuan Tindakan Pertolongan
Dalam memberikan pertolongan, kita sebagai penolong wajib dan sangat penting untuk memperhatikan Tindakan pertolongan atau meminta izin sebelum melakukan tindakan pertolongan.

Ada 2 (dua) bentuk persetujuan atau izin bagi penolong untuk melakukan Tindakan pertolongan yaitu :

1. Persetujuan yang dianggap diberikan atau tersirat
Persetujuan yang umum diberikan dalam keadaan penderita sadar atau normal. Dalam kasus ini penolong dapat menerima persetujuan untuk memberikan pertolongan yang diberikan oleh korban dengan menggunakan isyarat gerkan tubuh. 

Dalam pemberian pertolongan pertama kasus ini menjadi prioritas karena melihat dari kondisi korban yang tidak mampu berbicara secara normal. jadi kita sebagai penolong perlu melakukan pemeriksaan penilaian secara detail dan cepat sesuai keadaan korban. 

2. Persetujuan yang dinyatakan
Adalah persetujuan yang dinyatakan secara lisan atau secara tertulis oleh penderita itu sendiri. kondisi korban dalam poin tetap menjadi prioritas pertolongan setelah melakukan pertolongan kepada korban pada poin 1 (satu).

Pelaku Pertolongan Pertama mempunyai Kewajiban antara lain sebagai berikut :
  • Menjaga keselamatan diri, anggota tim, penderita dan orang disekitarnya;
  • Dapat menjangkau penderita;
  • Mengenali dan mengatasi masalah yang mengancam nyawa;
  • Meminta bantuan;
  • Memberikan pertolongan dengan cepat dan tepat  sesuai keadaan penderita;
  • Membantu penolong yang lain;
  • Menjaga kerahasiaan medis penderita;
  • Melakukan komunikasi dengan petugas lain yang terlibat; dan
  • Mempersiapkan penderita untuk ditransportasi/ dirujuk ke fasilitas Kesehatan.
Kualifikasi Pelaku Pertolongan Pertama antara lain sebagai berikut :
  • Jujur dan bertanggungjawab;
  • Professional;
  • Mempunyai kematangan emosi;
  • Mampu bersosialisasi;
  • Kemampuan nyata terukur sesuai sertifikasi;
  • Mempunyai kondisi fisik baik; dan 
  • Mempunyai rasa bangga.

Sumber|| Buku Pertolongan Pertama Tingkat PMR Wira Palang Merah Indonesia.

Post a Comment for " Pertolongan Pertama PMR Wira"