Widget HTML #1

Tugas dan Fungsi Satgas Desa, Baca Selengkapnya Disini

sahabatberbagi91.com|Corona atau Covid-19 adalah penyakit jenis baru yang belum pernah diidentifikasi sebelumnya pada manusia. suspek penyakit ini pertama kali terkonfirmasi di wuhan China pada tahun 2019.

Tugas dan Fungsi Satgas Desa

Covid-19 menyebar dengan sangat cepat keseluruh negara dan menjadikan penyakit ini menjadi perhatian utama sehingga berbagai upaya dilakukan untuk mencegah penyebaran dan jatuhnya korban jiwa. Namun keganasan virus ini sampai sekarang belum mampu dikendalikan sehingga korban jiwa masih terus berjatuhan.

Pos Komando (Posko) Tingkat Desa menjadi salah satu langkah yang diambil untuk menekan penyebaran Covid-19, Posko Tingkat Desa dinilai efektif menekan kasus Covid-19 karena keberadaan pos ini dapat secara cepat dan tepat melakukan analisis terhadap temuan kasus di tangkat Desa sehingga temuan tersebut dapat dengan segera dapat tertangani sehingga dapat meminimalkan penyebaran dan jatuhnya korban jiwa.

Dalam artikel ini kami akan berbagi informasi seputar tugas dan fungsi Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kelurahan/Desa, harap disimak dengan baik sehingga dapat menjadi pedoman anggota satgas dalam menjalankan tugas dan fungsinya di Desa masing-masing.

Ketua

Tugas dan Funngsi :

  1. Menyusun kepengurusan dan menunjuk personil Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kelurahan/Desa;
  2. Menyusun rencana kegiatan penanganan Covid-19 dengan mengacu pada Kecamatan;
  3. Mengoordinasikan dan melakukan pengawasan pelaksanaan kegiatan penanganan Covid-19 bersama Satuan Tugas penanganan Covid-19 Dusun/RWRT;
  4. Melaporkan pelaksanaan kegiatan penanganan Covid-19 serta hal-hal penting lainnya kepada Satuan Tugas Penanganan Covid-19 di Kecamatan secara rutin minimal satu minggu sekali dan setiap saat jika terjadi situasi mendesak atau darurat; dan
  5. Melaporkan kepada Tugas Penanganan Covid-19 Kecamatan jika menerima berita yang meragukan untuk dikonfirmasi kebenarannya.

Bendahara

Tugas dan Funngsi :

Melakukan pencatatan administrasi dan laporan keuangan pada kegiatan penanganan Covid-19.

Sekretaris

Tugas dan Funngsi :

Melakukan korespondensi, pengurusan surat menyurat Tugas Penanganan Covid-19 dan mendokumentasikan kegiatan penanganan Covid-19 serta Menyusun laporan situasi terkini dan capaian kegiatan.

Seksi Komunikasi, informasi dan Edukasi (KIE)

Tugas dan Funngsi :

  1. Mengkoordinasikan keterlibatan sumber daya berbagai mitra di wilayahnya untuk mendukung pelaksanaan kegiatan KIE;
  2. Melaksanakan pendampingan  dan dukungan kepada Tugas Penanganan Covid-19 tingkat Dusun/RWRT terkait KIE pencegahan dan penanggulangan Covid-19 untuk memastikan pelaksanaan kegiatan KIE sesuai dengan Kecamatan; dan
  3. Mendiseminasikan informasi public yang diterima dari Tugas Penanganan Covid-19 Kecamatan.

Seksi Kesejahteraan Sosial

Tugas dan Funngsi :

  1. Memobilisasi sumber daya mitra Kelurahan/Desa (Posyandu, PKK, Karang Taruna, dsb) untuk membantu warga yang menjalani karantina/ isolasi dengan menyediakan kebutuhan makanan dan kebutuhan logistic lainnya;
  2. Mengkompilasi hasil pengumpulan data dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Dusun/ RWRT terkait warga yang berhak mendapatkan manfaat atas berbagai kebijakan terkait jarring pengamanan sosial dan pemerintah pusat maupun daerah, baik yang telah maupun yang belum menerima;
  3. Mengaktivasi lumbung pangan warga dengan melibatkan sumber daya lokal serta membantu penyaluran program bantuan jaring pengaman sosial pemerintah sepertin Padat Karya Tunai Desa, dsb sesuai kemampuan untuk membantu warga yang terdampak sosial ekonomi; dan
  4. Memberikan layanan dan perlindungan bagi kelompok lansia, difabel, ibi-ibu hamil dan anak-anak.

Tugas dan Fungsi Satgas Gampong

Tugas dan Funngsi :

  1. Membantu Puskesmas dalam melakukan upaya surveilans berbasis masyarakat atau deteksi dini kasus Covid-19 di wilayah Kelurahan/ Desanya dengan melibatkan sumber daya local;
  2. Mengkompilasi hasil pendataan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Dusun/ RWRT terkait kelompok warga rentan seperti orang tua, balita, warga yang memiliki penyakit menahun, penyakit tetap dan penyakit kronis lainnya;
  3. Melakukan koordinasi dengan Puskesmas untuk berkonsultasi terkait tindak lanjut dan analisis data khususnya terkait Kesehatan warga di wilayah Kelurahan/ Desanya yang perlu mendapatkan perhatian khusus; dan
  4. Melakukan koordinasi dengan Puskesmas untuk berkonsultasi terkait tindak lanjut dan analisis data khusunya terkait Kesehatan warga di wilayahnya yang perlu mendapatkan perhatian khusus.

Seksi Penegakan Hukum dan Pendisiplinan

Tugas dan Funngsi :

  1. Mengkompilasi hasil pendataan Satgas Dusun terkait warga pendatang/ pemudik, warga rentan, warga sakit/ pendatang sakit, warga dalam karantina/ isolasi dan petugas/ relawan yang melayani karantina/ isolasi serta melaporkan setiap hari ke Posko Satgas Kecamatan termasuk Ketika tidak terjadi perubahan;
  2. Melaksanakan sterilisasi fasilitas umum dan fasilitas sosial secara berkala dan menutup sementara area publik yang berpotensi menimbulkan kerumunan dan melibatkan banyak orang;
  3. Melakukan koordinasi dengan Puskesmas untuk berkonsultasi terkait tindak lanjuit dan analisis data khususnya terkait Kesehatan warga di wilayah Kelurahan/ Desanya yang perlu mendapatkan perhatian khusus; dan 
  4. Melakukan koordinasi dengan Puskesmas untuk berkonsultasi terkait tindak lanjut dan analisis data khususnya terkait Kesehatan warga di wilayahnya yang perlu mendapatkan perhatian khususs.

Demikianlah artikel ini kami bagikan semoga dapat memberikan informasi tentang tugas dan fungsi Satuan Tugas Penanganan Covid-19 tingkat Desa/ Gampong sehingga Satuan Tugas Penanganan Covid-19 dapat melaksanakan dan menjalankan tugas dan fungsinya sesuai sebagaimana mestinya.

Post a Comment for " Tugas dan Fungsi Satgas Desa, Baca Selengkapnya Disini"