Widget HTML #1

Berlaku 1 Juni 2021, Berikut Tutorial Penerbitan Surat Tanda Registrasi Elektronik Bagi Tenaga Kesehatan.

sahabatberbagi91.com|Dalam upaya percepatan pelayanan penerbitan STR kepada tenaga Kesehatan sesuai dengan surat edaran Nomor KT.05.02/1/3326/2021 tentang Penerbitan Surat Tanda Registrasi Elektronik (e-STR). 

Tutorial Penerbitan Surat Tanda Registrasi Elektronik Bagi Tenaga Kesehatan

Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia (MTKI) bersama Sekretaris Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI) telah mengembangkan aplikasi STR online  versi 2.0 dengan penerbitan Surat Tanda Registrasi secara elektronik (e-STR) melalui aplikasi ktki.kemkes.go.id.

Dengan Elektronik Surat Tanda Ragistrasi (E-STR) proses pembutan diharapkan akan semakin mudah dan cepat, ikuti Langkah sederhana ini untuk memulai pengajuan e-STR :

  • Kunjungi Website : https://ktki.kemkes.go.id/registrasi
  • Buat PIN untuk mendaftar baru;
  • Lengkapi Alamat Email dan Nomor KTP;
  • Isi Kode Chaptcha;
  • Kemudian klik Daftar;
  • Sukses, PIN dikirim melalui email dan juga tampil di layar.

Sebelum melakukan pengajuan STR melalui aplikasi, jangan lupa terlebih dahulu mempersiapkan hal berikut :

  • Komputer atau laptop;
  • Koneksi internet yang memadai;
  • Email dan nomor hp aktif;
  • Dokumen siap upload yang sesuai dengan ketentuan;
  • Kertas HVS 80 gram; dan
  • Printer dengan tinta warna.

Adapun dokumen yang di upload untuk pendaftaran STR Baru adalah sebagai berikut :

  1. Ijazah Pendidikan  Bidang Kesehatan;
  2. Sertifikat Kompetensi/ Sertifikat Profesi;
  3. Surat Sumpah/ Janji Profesi;
  4. Pas Foto terbaru ukuran 4x6  dengan latar belakang merah;
  5. Kartu Tanda Penduduk;
  6. Surat Sehat Dokter ber-SIP maksimal 3 bulan terakhir; dan 
  7. Surat Patuh Etika Profesi.

Dokumen yang di upload untuk Perpanjangan STR adalah sebagai berikut :

  1. STR Lama;
  2. Rekomendasi Kecukupan SKP dari Organisasi Profesi;
  3. Pas Foto terbaru ukuran 4x6  dengan latar belakang merah;
  4. Surat Sehat Dokter ber-SIP maksimal 3 bulan terakhir; 

Dokumen yang di upload untuk Pengajuan Naik Level adalah sebagai berikut :

  1. Ijazah Pendidikan Bidang Kesehatan Terbaru;
  2. Sertifikat Kompetensi/ Sertifikat Profesi;
  3. Pas Foto terbaru ukuran 4x6  dengan latar belakang merah;
  4. Surat Sehat Dokter ber-SIP maksimal 3 bulan terakhir; dan
  5. STR Lama.

Dokumen yang di upload untuk Pengajuan Alih Profesi adalah sebagai berikut :

  1. Ijazah Pendidikan Bidang Kesehatan Terbaru;
  2. Sertifikat Kompetensi/ Sertifikat Profesi;
  3. Surat Sumpah/ Janji Profesi;
  4. Pas Foto terbaru ukuran 4x6  dengan latar belakang merah;
  5. Kartu Tanda Penduduk;
  6. Surat Sehat Dokter ber-SIP maksimal 3 bulan terakhir; dan
  7. Surat Patuh Etika Profesi.

PROSES PENGAJUAN STR

Sebelum STR disetujui  dan dapat dicetak ada beberapa tahapan proses yang harus dilalui antara lain :

  • Pengajuan, Pemohon melengkapi Form Isian dan mengunggah dokumen yang telah dipersiapkan.
  • Validasi Dokumen, Pemohon menunggu pengajuan selesai divalidasi oleh tim validator Organisasi Profesi.
  • Pembayaran, Pemohon melakukan pembayaran sesuai dengan kode billing yang diterima via email.
  • Approval dan TTE, Pemohon menunggu proses approval dan Tanda Tangan Elektronik (TTE) selesai disetujui.
  • Cetak E-STR, Proses pengajuan STR telah selesai dan sudah boleh untuk dicetak.

Langkah untuk mencetak E-STR baru dapat dilakukan ketika telah melalui Tahap 4 :

  • Klik menu “Cek Status” untuk melihat proses pengajuan STR.
  • Klik button “Cek Manual E-STR” untuk melakukan pencetakan. Pastikan email anda aktif agar dapat menerima kode OTP.
  • Isikan 6 digit kode OTP yang dikirimkan melalui email pemohon, lalu klik button “kirim”.

    Harap Diperhatikan!

  • Komputer/ Laptop terhubung dengan printer warna;
  • Gunakan kertas HVS 80 gram;
  • Klik Test Print untuk memastikan printer tidak bermasalah;
  • Pilih opsi Color dan paper size A4;
  • Cetak dokumen E-STR dan legalisir hanya bisa dilakukan 1 (satu) kali;
  • Pilih dokumen yang akan dicetak, seperti E-STR, Legalisir 1 ataupun Legalisir 2.
  • Masing-masing dokumen hanya bisa dicetak 1 (satu) kali.

Adapun Keuntungan E-STR bagi tenaga kesehatan yang wajib diketahui antara lain sebagai berikut :

  1. Mempercepat Tenaga Kesehatan untuk mendapatkan STR;
  2. Pemohon dapat mencetak STR sendiri, kapan dan dimana saja;
  3. Waktu singkat dan tidak perlu pengiriman; dan
  4. Mengurangi kontak selama pandemi.

LANGKAH-LANGKAH MENCETAK E-STR BAGI TENAGA KESEHATAN 

Untuk dapat mencetak e-STR harap mengikuti langkah-langkah sebagai berikut :
  1. Pastikan  perangkat  komputer/laptop  yang  digunakan  sudah  terhubung  dengan  mesin pencetak (printer) berwarna dan menggunakan kertas A4 80 gram;
  2. Untuk mencetak e-STR, login dengan email dan PIN yang sudah dimiliki;
  3. Kemudian pilih menu cek status;
  4. Cetak  e-STR  dan  legalisir  STR  hanya  dapat  dilakukan  setelah  Saudara  masuk  kedalam langkah 5 : Cetak STR, kemudian klik “Cetak E-STR”;
  5. Setelah klik  Cetak e-STR, maka akan muncul kolom pengisian  One  Time Password  (OTP). Kode  OTP  berupa  6  (enam)  digit  angka  akan  dikirimkan  ke  email pemohon yang  berlaku selama 5 menit;
  6. Cek kode OTP yang dikirimkan ke email Saudara;
  7. Masukkan  kode  OTP  yang  didapatkan  melalui  email,  didalam  borang  yang  disediakan, kemudian klik kirim;
  8. Untuk menghindari kesalahan cetak e-STR maupun legalisir STR, pemohon terlebih  dahulu akan  diarahkan  untuk melakukan  “Test Print”. Pastikan laptop/komputer sudah terkoneksi dengan  printer  warna  dan  tersedia  kertas  A4  80  gram.  Masing-masing  dokumen  hanya dapat dicetak satu kali. Untuk melakukan Test Print klik ikon atau kotak Test Print;
  9. Setelah  klik  Test  Print,  akan  ada  notifikasi  peringatan  cetak  sebagai  berikut,  jika  sudah  terhubung ke printer warna dan menyiapkan kertas A4 80 gram, kemudian klik YAKIN.
  10. Untuk  Test  Print  silahkan  pilih  printer  warna  yang  digunakan  pastikan  cetak  dokumen  dengan pilihan color atau warna dan ukuran kertas A4, kemudian klik “Print”;
  11. Setelah berhasil  Test Print  menggunakan  printer warna, silahkan lanjutkan untuk mencetak e-STR atau cetak legalisir STR;
  12. Setelah  masuk  Cetak  e-STR  atau  legalisir  STR,  pastikan  kembali  printer  warna  sudah terkoneksi, mencetak dokumen dengan pilihan  color  atau warna, dan menggunakan kertas HVS A4 80 gram kemudian klik Print;
  13. Lakukan hal yang sama untuk cetak dukumen legalisir 1 dan legalisir 2;
  14. Setelah melakukan cetak dokumen e-STR maupun legalisir STR, maka tampilan ikon cetak dokumen  akan  berubah  menjadi  lebih  pudar.  Tanda  tersebut  menunjukan,  Saudara  telah mencetak e-STR dan  legalisir STR  yang  hanya bisa dilakukan  satu kali;
  15. Berikut  alur  registrasi  STR  online  dan  penerbitan  e-STR  yang  dilakukan  oleh  Tenaga Kesehatan di tempat masing-masing.
Demikianlah Tulisan ini kami bagikan dengan harapan dapat bermanfaat dan dapat memberikan informasi bagaimana melakukan pengajuan Surat Tanda Registrasi Elektronik Bagi Tenaga Kesehatan. Jika dalam penulisan ini terdapat kalimat atau kata-kata yang tidak sesuai kami mohon maaf yang sebesar-besarnya.

Post a Comment for "Berlaku 1 Juni 2021, Berikut Tutorial Penerbitan Surat Tanda Registrasi Elektronik Bagi Tenaga Kesehatan."