Berlaku 1 Juni 2021, Berikut Tutorial Penerbitan Surat Tanda Registrasi Elektronik Bagi Tenaga Kesehatan.
sahabatberbagi91.com|Dalam upaya percepatan pelayanan penerbitan STR kepada tenaga Kesehatan sesuai dengan surat edaran Nomor KT.05.02/1/3326/2021 tentang Penerbitan Surat Tanda Registrasi Elektronik (e-STR).
Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia (MTKI) bersama Sekretaris Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI) telah mengembangkan aplikasi STR online versi 2.0 dengan penerbitan Surat Tanda Registrasi secara elektronik (e-STR) melalui aplikasi ktki.kemkes.go.id.
Dengan Elektronik Surat Tanda Ragistrasi (E-STR) proses pembutan diharapkan akan semakin mudah dan cepat, ikuti Langkah sederhana ini untuk memulai pengajuan e-STR :
- Kunjungi Website : https://ktki.kemkes.go.id/registrasi
- Buat PIN untuk mendaftar baru;
- Lengkapi Alamat Email dan Nomor KTP;
- Isi Kode Chaptcha;
- Kemudian klik Daftar;
- Sukses, PIN dikirim melalui email dan juga tampil di layar.
Sebelum melakukan pengajuan STR melalui aplikasi, jangan lupa terlebih dahulu mempersiapkan hal berikut :
- Komputer atau laptop;
- Koneksi internet yang memadai;
- Email dan nomor hp aktif;
- Dokumen siap upload yang sesuai dengan ketentuan;
- Kertas HVS 80 gram; dan
- Printer dengan tinta warna.
Adapun dokumen yang di upload untuk pendaftaran STR Baru adalah sebagai berikut :
- Ijazah Pendidikan Bidang Kesehatan;
- Sertifikat Kompetensi/ Sertifikat Profesi;
- Surat Sumpah/ Janji Profesi;
- Pas Foto terbaru ukuran 4x6 dengan latar belakang merah;
- Kartu Tanda Penduduk;
- Surat Sehat Dokter ber-SIP maksimal 3 bulan terakhir; dan
- Surat Patuh Etika Profesi.
Dokumen yang di upload untuk Perpanjangan STR adalah sebagai berikut :
- STR Lama;
- Rekomendasi Kecukupan SKP dari Organisasi Profesi;
- Pas Foto terbaru ukuran 4x6 dengan latar belakang merah;
- Surat Sehat Dokter ber-SIP maksimal 3 bulan terakhir;
Dokumen yang di upload untuk Pengajuan Naik Level adalah sebagai berikut :
- Ijazah Pendidikan Bidang Kesehatan Terbaru;
- Sertifikat Kompetensi/ Sertifikat Profesi;
- Pas Foto terbaru ukuran 4x6 dengan latar belakang merah;
- Surat Sehat Dokter ber-SIP maksimal 3 bulan terakhir; dan
- STR Lama.
Dokumen yang di upload untuk Pengajuan Alih Profesi adalah sebagai berikut :
- Ijazah Pendidikan Bidang Kesehatan Terbaru;
- Sertifikat Kompetensi/ Sertifikat Profesi;
- Surat Sumpah/ Janji Profesi;
- Pas Foto terbaru ukuran 4x6 dengan latar belakang merah;
- Kartu Tanda Penduduk;
- Surat Sehat Dokter ber-SIP maksimal 3 bulan terakhir; dan
- Surat Patuh Etika Profesi.
PROSES PENGAJUAN STR
Sebelum STR disetujui dan dapat dicetak ada beberapa tahapan proses yang harus dilalui antara lain :
- Pengajuan, Pemohon melengkapi Form Isian dan mengunggah dokumen yang telah dipersiapkan.
- Validasi Dokumen, Pemohon menunggu pengajuan selesai divalidasi oleh tim validator Organisasi Profesi.
- Pembayaran, Pemohon melakukan pembayaran sesuai dengan kode billing yang diterima via email.
- Approval dan TTE, Pemohon menunggu proses approval dan Tanda Tangan Elektronik (TTE) selesai disetujui.
- Cetak E-STR, Proses pengajuan STR telah selesai dan sudah boleh untuk dicetak.
Langkah untuk mencetak E-STR baru dapat dilakukan ketika telah melalui Tahap 4 :
- Klik menu “Cek Status” untuk melihat proses pengajuan STR.
- Klik button “Cek Manual E-STR” untuk melakukan pencetakan. Pastikan email anda aktif agar dapat menerima kode OTP.
- Isikan 6 digit kode OTP yang dikirimkan melalui email pemohon, lalu klik button “kirim”.
Harap Diperhatikan!
- Komputer/ Laptop terhubung dengan printer warna;
- Gunakan kertas HVS 80 gram;
- Klik Test Print untuk memastikan printer tidak bermasalah;
- Pilih opsi Color dan paper size A4;
- Cetak dokumen E-STR dan legalisir hanya bisa dilakukan 1 (satu) kali;
- Pilih dokumen yang akan dicetak, seperti E-STR, Legalisir 1 ataupun Legalisir 2.
- Masing-masing dokumen hanya bisa dicetak 1 (satu) kali.
Adapun Keuntungan E-STR bagi tenaga kesehatan yang wajib diketahui antara lain sebagai berikut :
- Mempercepat Tenaga Kesehatan untuk mendapatkan STR;
- Pemohon dapat mencetak STR sendiri, kapan dan dimana saja;
- Waktu singkat dan tidak perlu pengiriman; dan
- Mengurangi kontak selama pandemi.
- Pastikan perangkat komputer/laptop yang digunakan sudah terhubung dengan mesin pencetak (printer) berwarna dan menggunakan kertas A4 80 gram;
- Untuk mencetak e-STR, login dengan email dan PIN yang sudah dimiliki;
- Kemudian pilih menu cek status;
- Cetak e-STR dan legalisir STR hanya dapat dilakukan setelah Saudara masuk kedalam langkah 5 : Cetak STR, kemudian klik “Cetak E-STR”;
- Setelah klik Cetak e-STR, maka akan muncul kolom pengisian One Time Password (OTP). Kode OTP berupa 6 (enam) digit angka akan dikirimkan ke email pemohon yang berlaku selama 5 menit;
- Cek kode OTP yang dikirimkan ke email Saudara;
- Masukkan kode OTP yang didapatkan melalui email, didalam borang yang disediakan, kemudian klik kirim;
- Untuk menghindari kesalahan cetak e-STR maupun legalisir STR, pemohon terlebih dahulu akan diarahkan untuk melakukan “Test Print”. Pastikan laptop/komputer sudah terkoneksi dengan printer warna dan tersedia kertas A4 80 gram. Masing-masing dokumen hanya dapat dicetak satu kali. Untuk melakukan Test Print klik ikon atau kotak Test Print;
- Setelah klik Test Print, akan ada notifikasi peringatan cetak sebagai berikut, jika sudah terhubung ke printer warna dan menyiapkan kertas A4 80 gram, kemudian klik YAKIN.
- Untuk Test Print silahkan pilih printer warna yang digunakan pastikan cetak dokumen dengan pilihan color atau warna dan ukuran kertas A4, kemudian klik “Print”;
- Setelah berhasil Test Print menggunakan printer warna, silahkan lanjutkan untuk mencetak e-STR atau cetak legalisir STR;
- Setelah masuk Cetak e-STR atau legalisir STR, pastikan kembali printer warna sudah terkoneksi, mencetak dokumen dengan pilihan color atau warna, dan menggunakan kertas HVS A4 80 gram kemudian klik Print;
- Lakukan hal yang sama untuk cetak dukumen legalisir 1 dan legalisir 2;
- Setelah melakukan cetak dokumen e-STR maupun legalisir STR, maka tampilan ikon cetak dokumen akan berubah menjadi lebih pudar. Tanda tersebut menunjukan, Saudara telah mencetak e-STR dan legalisir STR yang hanya bisa dilakukan satu kali;
- Berikut alur registrasi STR online dan penerbitan e-STR yang dilakukan oleh Tenaga Kesehatan di tempat masing-masing.
Post a Comment for "Berlaku 1 Juni 2021, Berikut Tutorial Penerbitan Surat Tanda Registrasi Elektronik Bagi Tenaga Kesehatan."
Post a Comment