Widget HTML #1

Cara Menyusun Pengajuan Dana Desa Tahap Kedua Tahun 2021

sahabatberbagi91.com|Seperti biasanya untuk melakukan pencairan Dana Desa tahap kedua perlu dibuat pengajuan dari pemerintahan Desa sejumlah 40% (persen) dari jumlah masing-masing pagu dana desa yang diperoleh Desa.

Cara Menyusun Pengajuan Dana Desa Tahap Kedua Tahun 2021

Pengajuan yang disusun oleh pemerintah Desa dengan melengkapi beberarapa kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan dalam pengajuan Dana Desa.

Adapun persyaratan yang harus dipersiapkan untuk pengajuan Dana Desa Tahap Kedua Tahun 2021 adalah sebagai berikut :

  1. Surat Permohonan;
  2. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) terhadap penggunaan dana yang ditandatangani oleh Keuchik (Kepala Desa) bermaterai 10.000;
  3. Fotocopy Print Out Rekening Kas Pemerintahan Gampong (Desa) Terbaru;
  4. Laporan Realisasi Penyerapan dan Capaian Keluaran Dana Desa Tahun Anggaran Sebelumnya dari keuchik (Kepala Desa);
  5. Laporan Realisasi Penyerapan dan Capaian Keluaran Dana Desa Tahap 1 menunjukkan rata-rata Realisasi Penyerapan Paling sedikit sebesar 50% (Lima Puluh Persen) dan rata-rata capaian keluaran menunjukkan paling sedikit sebesar 35 % (Tiga Puluh Lima Persen) dari Dana Desa yang disalurkan;
  6. Peraturan Keuchik (Kepala Desa) mengenai penetapan keluarga Penerima mamfaat BLT Desa atau peraturan Keuchik (Kepala Desa) mengenai penetapan tidak terdapat Keluaraga Penerima Manfaat  BLT Desa;
  7. Berita Acara Konfirmasi dan Rekonsiliasi Komulatif Sisa Dana Desa di RKUD antara Pemerintah Daerah dan Pemerintahan Gampong (Desa);

Penting!

  • Untuk poin 4,5 dan 7 dapat di download di laman resmi Kementerian Keuangan yaitu OMSPAN.

Demikianlah tulisan ini kami tuliskan dengan harapan dapat membantu desa-desa dalam menyusun pengajuan demi percepatan pencairan Dana Desa Tahap kedua tahun 2021. 

Post a Comment for " Cara Menyusun Pengajuan Dana Desa Tahap Kedua Tahun 2021"