Terdaftar BPUM Jadi Tidak Terdaftar, Ini Penjelasan Pihak Bank.
sahabatberbagi91.com|BPUM 2021 adalah Bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro dalam bentuk uang tunai yang diberikan oleh pemerintah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Banyak sekali warganet yang bertanya dan terkejut tentang status kelulusan Bantuan BPUM, Pertama terdaftar kemudian besoknya di cek lagi sudah tidak terdaftar lagi? Apakah memang sudah tidak layak menerima bantuan tersebut atau bagaimana.
Jangan panik dulu ya kawan-kawan.
Hal tersebut menjadi persoalan yang banyak di bahas oleh warganet, karena ketidakjelasan pengumuman kululusan Program Bantuan BPUM di e-form bri yang berubah-ubah. Seperti yang ditarakan oleh beberapa ukun berikut.
“Kok bisa gini ya, kemaren di cek hijau, sekarang jadi merah, tanda nya apa ya?? Ada yang sama gk? tulis akun Facebook AiHalita SahrulSidik di group BANPRES UMKM.
Kemudian lebih lanjut tulis akun facebook Norah Al Habiebie “Tanggal 3 april cek masih hijau hari selasa cek kok merah….kira2 bisa cair gak ya?? Rekening Pribadi #Pekalongan Mau print butab takut e zooooooonxx ada yang saman gak kak”.
Bahkan banyak yang menganggap bahwa bantuan sebasar 1,2 Juta yang kembali didapatkan oleh mereka yang sudah pernah mendapatkan di tahun 2020 adalah hoax.
Penjelasan Pihak Bank BRI
Berikut ini adalah penjelasan dari pihak bank BRI mengenai perubahan status kelulusan Bantuan BPUM di “e-form bri” yang pertamanya lulus kemudian berubah menjadi tidak lulus.
Dalam hal ini Corporate Secretary BRI Aestika Oryza Gunarto menyampaikan adanya perubahan data status kelulusan Bantuan BPUM itu karena diakibatkan lonjakan trafik di halaman e-form bri sehingga menjadi anomali status kelulusan.
Demikianlah tulisan ini kami tuliskan, sehingga dapat menjawab permasalah yang lagi banyak dialami oleh kawan-kawan kita yang penerima Bantuan BPUM. Namun untuk kepastiannya silahkan kawan-kawan melakukan print out buku tabungan yang terdftar unutk menerima Bantuan BPUM tersebut.
Jika terdapat uang masuk sebesar 1,2 Juta Rupiah, itu berarti kawan-kawan mendapatkan Bantun BPUM, silahkan melakukan koordinasi dengan pihak Bank bagaimana cara untuk melakukan pencairan terhadap Bantuan yang telah didapatkan tersebut.
Post a Comment for " Terdaftar BPUM Jadi Tidak Terdaftar, Ini Penjelasan Pihak Bank."
Post a Comment