Widget HTML #1

Bantuan BPUM Tahun 2021 Resmi Dibuka, Ini Besaran Bantuan Yang akan Disalurkan

sahabatberbagi91.com|Bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) adalah Bantuan Pemerintah dalam bentuk uang tunai yang diberikan kepada para pelaku Usaha mikro yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

BPUM Tahun 2021

Usaha Mikro yaitu usaha  produktif  yang dimiliki oleh orang perorangan  dan/atau  badan  usaha  perorangan  yang memenuhi  kriteria  Usaha  Mikro  sebagaimana  diatur dalam  Peraturan  Pemerintah  Nomor  7  Tahun  2021 tentang  Kemudahan,  Pelindungan,  dan Pemberdayaan  Koperasi  dan Usaha  Mikro,  Kecil,  dan Menengah.

Di tahun 2020 lalu Bantuan Pemerintah untuk Pelaku Usaha Mikro (BPUM) ini sudah dilaksanakan dan telah disalurkan dalam tiga tahap. Dan untuk tahun ini akan kembali dilanjutkan untuk membantu para pelaku usaha kecil menengah dalam menghadapi terpaan Pandemi Covid-19.

Namun sebelum kita bahas kapan akan dilakukan pembukaan pendaftaran untuk Bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM), terlebih dahulu kita akan melihat apa saja syarat, tata cara mendaftar, nominal bantuan yang akan diberikan dan apakah yang pernah mendapatkan bantuan BPUM bisa mendaftar kembali. 

Syarat untuk Mendapatkan Bantuan BPUM/ Banpres UMKM Tahun 2021

Dalam pasal 5 disebutkan bahwa pelaku usaha mikro  penerima BPUM harus memenuhi syarat sebagai berikut :

  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Memiliki  Kartu  Tanda  Penduduk  (KTP) Elektronik; 
  3. Memiliki  Usaha  Mikro  yang  dibuktikan  dengan surat  usulan  calon  penerima  BPUM  dari pengusul  BPUM  beserta  lampirannya  yang merupakan satu kesatuan;  dan 
  4. Bukan  Aparatur  Sipil  Negara,  Anggota  Tentara Nasional  Indonesia,  Anggota  Kepolisian  Negara Republik  Indonesia,  pegawai  BUMN,  atau Pegawai BUMD.

Bagaimana Cara Mendaftar BPUM Tahun 2021?

Dalam Pasal 6 dijelaskan bahwa pendaftaran atau Calon  penerima  BPUM  diusulkan  oleh  dinas  atau badan  yang  membidangi  koperasi  dan  usaha  mikro, kecil,  dan menengah kabupaten/kota. 

Dan pengusulan ini akan dilakukan secara berjenjang dari Kabupaten/ Kota ke tingkat Provinsi, dari Provinsi diusulkan ke Tingkat Pusat yaitu kepada Kementerian cq.  deputi penanggungjawab program BPUM.  

Pengusulan yang dilakukan tersebut harus memuat :

  1. Nomor  Induk  Kependudukan  sesuai  KTP Elektronik; 
  2. Nomor Kartu  Keluarga (KK); 
  3. Nama Lengkap Calon Penerima; 
  4. Alamat Calon Penerima; 
  5. Bidang  Usaha;  dan 
  6. Nomor  Telepon
Jadi untuk Jadwal Pendaftaran Silahkan Mengumpulkan dan Mencari Informasi dari Dinas Koperasi di Daerah kawan-kawan kapan akan dilakukan pembukaan pendaftaran untuk Bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM.

Berapa Nominal yang Diterima dari Bantuan BPUM Tahun 2021?

Di tahun lalu besaran bantuan untuk BPUM ini adalah sebesar 2,4 Juta Rupiah, namun di tahun 2021 besaran jumlah yang akan diterima oleh pelaku usaha adalah sebesar 1,2 Juta Rupiah dan akan langsung disalurkan ke rekening penerima BPUM.

Jumlah tersebut sesuai dengan yang tertuang Pasal (3) Peraturan Menteri Koperasi  dan usaha kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 2  Tahun  2021 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah bagi Pelaku Usaha Mikro untuk Mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahay  akan  Perekonomian Nasional serta Penyelamatan Ekonomi Nasional pada masa Pandemi  Corona  Virus Disease 2019 (Covid-19).

Jika di Tahun 2020 sudah Menerima Bantuan BPUM Apakah Bisa Mendaftar Lagi di Tahun 2021?

Sesuai dengan Pasal 4, BPUM akan diberikan kepada : 

  • Pelaku Usaha Mikro yang belum pernah menerima dana BPUM;
  • Pelaku Usaha Mikro yang telah menerima dana BPUM tahun anggaran sebelumnya; dan
  • pelaku Usaha Mikro tidak sedang menerima KUR.

Dari poin-poin diatas terlihat dengan jelas bahwa para pelaku usaha yang telah menerima bantuan pemerintah ini tahun lalu akan Kembali menerima bantuan ini di tahun 2021. Silahkan cek rekening kalian apakah ada mendapatkan transferan bantuan BPUM sebesar 1,2 Juta Rupiah.

Demikianlah Informasi ini kami bagikan semoga bermanfaat tentunya untuk kita semua. jika dalam penyampaian informasi ini ada penggunaan kalimat yang kurang berkenan kami mohon maaf yang sebesar-besarnya. 


Post a Comment for " Bantuan BPUM Tahun 2021 Resmi Dibuka, Ini Besaran Bantuan Yang akan Disalurkan "