Bantuan BPUM Tahun 2021 Resmi Dibuka, Ini Besaran Bantuan Yang akan Disalurkan
sahabatberbagi91.com|Bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) adalah Bantuan Pemerintah dalam bentuk uang tunai yang diberikan kepada para pelaku Usaha mikro yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Usaha Mikro yaitu usaha produktif yang dimiliki oleh orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
Di tahun 2020 lalu Bantuan Pemerintah untuk Pelaku Usaha Mikro (BPUM) ini sudah dilaksanakan dan telah disalurkan dalam tiga tahap. Dan untuk tahun ini akan kembali dilanjutkan untuk membantu para pelaku usaha kecil menengah dalam menghadapi terpaan Pandemi Covid-19.
Namun sebelum kita bahas kapan akan dilakukan pembukaan pendaftaran untuk Bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM), terlebih dahulu kita akan melihat apa saja syarat, tata cara mendaftar, nominal bantuan yang akan diberikan dan apakah yang pernah mendapatkan bantuan BPUM bisa mendaftar kembali.
Syarat untuk Mendapatkan Bantuan BPUM/ Banpres UMKM Tahun 2021
Dalam pasal 5 disebutkan bahwa pelaku usaha mikro penerima BPUM harus memenuhi syarat sebagai berikut :
- Warga Negara Indonesia;
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik;
- Memiliki Usaha Mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan; dan
- Bukan Aparatur Sipil Negara, Anggota Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai BUMN, atau Pegawai BUMD.
Bagaimana Cara Mendaftar BPUM Tahun 2021?
Dalam Pasal 6 dijelaskan bahwa pendaftaran atau Calon penerima BPUM diusulkan oleh dinas atau badan yang membidangi koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah kabupaten/kota.
Dan pengusulan ini akan dilakukan secara berjenjang dari Kabupaten/ Kota ke tingkat Provinsi, dari Provinsi diusulkan ke Tingkat Pusat yaitu kepada Kementerian cq. deputi penanggungjawab program BPUM.
Pengusulan yang dilakukan tersebut harus memuat :
- Nomor Induk Kependudukan sesuai KTP Elektronik;
- Nomor Kartu Keluarga (KK);
- Nama Lengkap Calon Penerima;
- Alamat Calon Penerima;
- Bidang Usaha; dan
- Nomor Telepon
Berapa Nominal yang Diterima dari Bantuan BPUM Tahun 2021?
Di tahun lalu besaran bantuan untuk BPUM ini adalah sebesar 2,4 Juta Rupiah, namun di tahun 2021 besaran jumlah yang akan diterima oleh pelaku usaha adalah sebesar 1,2 Juta Rupiah dan akan langsung disalurkan ke rekening penerima BPUM.
Jumlah tersebut sesuai dengan yang tertuang Pasal (3) Peraturan Menteri Koperasi dan usaha kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah bagi Pelaku Usaha Mikro untuk Mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahay akan Perekonomian Nasional serta Penyelamatan Ekonomi Nasional pada masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Jika di Tahun 2020 sudah Menerima Bantuan BPUM Apakah Bisa Mendaftar Lagi di Tahun 2021?
Sesuai dengan Pasal 4, BPUM akan diberikan kepada :
- Pelaku Usaha Mikro yang belum pernah menerima dana BPUM;
- Pelaku Usaha Mikro yang telah menerima dana BPUM tahun anggaran sebelumnya; dan
- pelaku Usaha Mikro tidak sedang menerima KUR.
Dari poin-poin diatas terlihat dengan jelas bahwa para pelaku usaha yang telah menerima bantuan pemerintah ini tahun lalu akan Kembali menerima bantuan ini di tahun 2021. Silahkan cek rekening kalian apakah ada mendapatkan transferan bantuan BPUM sebesar 1,2 Juta Rupiah.
Demikianlah Informasi ini kami bagikan semoga bermanfaat tentunya untuk kita semua. jika dalam penyampaian informasi ini ada penggunaan kalimat yang kurang berkenan kami mohon maaf yang sebesar-besarnya.
Post a Comment for " Bantuan BPUM Tahun 2021 Resmi Dibuka, Ini Besaran Bantuan Yang akan Disalurkan "
Post a Comment