Widget HTML #1

Kemendes PDTT Memberikan Peluang Sarjana Bagi Kepala Desa, Berikut Caranya

sahabatberbagi91.com|Dalam upaya meningkatkan Sumber Daya Manusia dalam mengelola pemerintahan di Desa, Kemendes PDTT bekerjasama dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) resmi memberikan peluang bagi Kepala Desa untuk mendapat gelar sarjana di perguruan tinggi.

Peluang Gelar Sarjana Bagi Kepala Desa

Program ini disampaikan oleh Mendes PDTT, Abdul Halim Iskandar saat acara penandatanganan nota kesepahaman atau Mou lintas kementerian yakni Kemendes PDTT, Kemendikbud dan Kemendagri.

“saya menggagas bagaimana Kepala Desa, Perangkat Desa kemudian Pendamping Desa berprestasi dikasih afirmasi oleh perguruan tinggi,”kata Abdul Halim di Hotel Bidakara Jakarta, Rabu 10 Februari 2021 dikutip dari web Kemendes PDTT.

Peluang ini diberikan kepada Kepada Desa dan Pendamping Desa yang memenuhi syarat mendapatkan gelar sarjana S1 dapat mendaftar untuk mengikuti program kuliah Rekognisi Pembelajaran Lampau atau Recognition of Prior Learning (RPL) di perguruang tinggi yang diminati.

Program kuliah RPL  merupakan penyetaraan akademik atas pengalaman kerja atau pelatihan bersertifikasi untuk memperoleh kualifikasi pendidikan tinggi di berbagai Program Studi.

Dapat disimpulkan bahwa pengalaman kerja Kepala Desa, Perangkat Desa dan Pendamping Desa dapat disetarakan dengan materi kuliah di kampus.

Lebih lanjut Ketua Forum Pertides, Panut Mulyono yang juga merupakan Rektor UGM menjelaskan saat ini perguruan tinggi telah memiliki kurikulum ekivalensi yaitu program studi tertentu di perguruan tinggi  kalua regular dilakukan dengan penelitian dengan kuliah di kelas.

Khusus Kepala Desa , Perangkat Desa dan Pendamping Desa  serta Pengurus BUMDes yang dianggap berprestasi tidak perlu dilakukan dalam kelas melainkan cukup dilaksanakan dengan melampirkan portofolio pengalaman pengabdiannya di Desa sebagai penggantinya.

“Sehingga untuk studi tertentu di lapangan sudah mencapai berapa SKS kemudian yang harus diikuti dikampus misalnya berapa SKS,” Jelasnya.

Pemenuhan SKS atau mata kuliah juga dapat dilakukan di kampus lain atau yang terdekat meskipun proses pemberian gelar sarjana di kampus tertentu.

Hal ini bisa dijadikan sebuah peluang oleh Kepala Desa, Perangkat Desa dan Pendamping Desa untuk meningkatkan dan mendapatkan gelar sarjana di perguruan tinggi. Dengan demikian dalam melaksanakan tugas pengelolaan pemerintahan Desa, baik Kepala Desa, Perangkat Desa dan Pendamping Desa telah terbekali dengan lagalitas Pendidikan yang lebih tinggi.

Diakhir artikel ini kita juga berharap agar program ini dapat terlaksana dengan baik sebagaimana perencanaan yang telah dibuat, sehingga target dari program ini dapat tercapai sebagaimana mestinya.


Post a Comment for "Kemendes PDTT Memberikan Peluang Sarjana Bagi Kepala Desa, Berikut Caranya"