Widget HTML #1

Dana Desa Tahun 2021, Berikut Syarat dan Format Pengajuan Dana Desa Tahap I Yang Harus Dipersiapkan

sahabatberbagi91.com| Bireuen - Dana Desa Tahun 2021 adalah Lanjutan Program Pemerintah Pusat melalui Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonsia guna untuk membangun Indonesia dari pinggiran. Dana Desa tahun ini sudah mulai disalurkan untuk Desa dengan melalui proses pengajuan dari Desa sesuai pagu Indikatif perdesa. Untuk tahap I Dana Desa akan dicairkan sebanyak 40 % (persen) dari jumlah keseluruhan pagu Indikatif Desa.

Dana Desa Tahun 2021

Pengajuan Dana Desa Tahun 2021 diharapkan dapat terealisasi dengan cepat dengan mempertimbangkan pelaksanaan program prioritas sebagaimana tertuang dalam peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 13 Tahun 2020. 

Salah Satu program prioritas yang wajib dilaksanakan adalah Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) untuk masyarakat miskin guna untuk menunjang perbaikan ekonomi di kelas bawah.

Dari Data yang diposting dalam akun Instagram @kemendespdtt disebutkan hingga 16 Februari 2021, sebesar Rp.1,6 Triliun Dana Desa telah tersalurkan di 5.646 Desa.

Syarat Pengajuan Dana Desa Tahun 2021 harus dilaksanakan Desa dengan menyiapkan beberapa dokumen yang terdiri dari :

  1. Perdes/ Qanun tentang Rencana Kerja Pemerintahan Desa/ Gampong Tahun anggaran 2021;
  2. Perdes/ Qanun tentang Kewenangan Desa/Gampong Beradarkan Hak Asal Usul Dan Kewenangan Lokal Beskala Desa/ Gampong Tahun anggaran 2021;
  3. Perdes/ Qanun tentang Rancangan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Gampong Tahun anggaran 2021;
  4. Perkades/ Peraturan Keuchik tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Gampong Tahun anggaran 2021 beserta lampiran 1c Siskeudes.

Format pengajuan Dana Desa tahun 2021 terdiri atas 3 (tiga) kali pengajuan yang terdiri dari 40% (persen) Tahap I,  40% (persen) Tahap II dan 20% (persen) Tahap III. Untuk Pengajuan Dana Desa Tahap I harus menyiapkan dokumen dengan format pengajuan sebagai berikut :

  1. Surat Permohonan; Download
  2. Peraturan Desa/ Qanun Gampong ………. tentang APBG Tahun 2021 Beserta Lampirannya yaitu : Lampiran 1a dan 1b Siskeudes tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun 2021; Download
  3. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) terhadap penggunaan dana yang ditandatangani oleh Kepala Desa/ Keuchik bermaterai 6.000,-; Download
  4. Fotocopy Print Out Rekening Kas Pemerintahan Desa/ Gampong Terbaru.

Demikianlah Artikel ini kami buat untuk membantu desa dalam menyusun dokumen pengajuan agar pengajuan dapat terlaksana dengan cepat dan tepat. jika ada yang kurang dipahami silahkan untuk meninggalkan komentar dibawah artikel ini sehingga kita dapat berdiskusi lebih lanjut.

Post a Comment for "Dana Desa Tahun 2021, Berikut Syarat dan Format Pengajuan Dana Desa Tahap I Yang Harus Dipersiapkan"