Widget HTML #1

Cara Input Rencana Kegiatan dan Anggaran Desa Serta Rencana Anggaran Kas Desa Di Siskeudes Terbaru V2.0.R.02.0.3 Tahun 2021

sahabatberbagi91.com|Mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Disebutkan dengan jelas bahwasanya Kaur dan Kasi pelaksana kegaiatan anggaran sesuai dengan tugasnya Menyusun DPA yang terdiri dari Rencana Kegiatan dan Anggaran Desa (RKA) dan dilanjutkan penatausahaan oleh Kaur Keuangan dengan Menyusun Rencana Anggaran Kas Desa.

Pasal 45 menjelaskan bahwa :

Kepala desa menugaskan Kaur dan kasi pelaksana kegiatan anggaran sesuai tugasnya Menyusun DPA paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah Peraturan Desa tentang APB Desa dan Peraturan Kepala Desa tentang Penjabaran APB Desa ditetapkan;

DPA terdiri dari :

1. Rencana Kegiatan dan Anggaran Desa;

  • Merinci setiap kegiatan;
  • Anggaran yang disediakan; dan 
  • Rencana penarikan dana untuk kegiatan yang telah dianggarkan.

2. Rencana Kerja Kegiatan Desa; dan 

  • Merinci lokasi;
  • volume;
  • Biaya;
  • Sasaran;
  • Waktu pelaksanaan kegiatan;
  • Pelaksana kegaiatan anggaran; dan 
  • Tim yang melaksanakan kegiatan.

3. Rencana Anggaran Biaya.

  • Merinci satuan harga untuk setiap kegiatan

Dalam pasal 8 ayat 2 disebutkan bahwa kaur keuangan mempunyai tugas menyusun RAK Desa yaitu melakukan penatausahaan yang terdiri dari :

  1. Menerima;
  2. Menyimpan;
  3. Menyetorkan/ membayar;
  4. Menatausahakan; dan 
  5. Mempertanggungjawabkan penerimaan pendapatan Desa dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan APB Desa.

Lebih lanjut dalam pasal 48 kaur keuangan Menyusun racangan RAK Desa berdasrkan DPA yang telah disetujui Kepala Desa

Baiklan, langsung saja kita mulai pembahasan kita bagaimana cara melakukan pengimputan RKA dan RAK dalam Aplikasi Siskeudes Terbaru V2.0.R.02.0.3 Tahun 2021.

Langkah Pertama : Akses atau Login ke Aplikasi Siskeudes.


Langkah Kedua : Merencanakan Pendapatan

Silahkan masuk di menu “Data Entri” kemudian “Penganggaran” lalu “Anggaran Kas Desa”

Cara Menyusun RKA dan RAK

Kita akan disajikan dengan tiga menu yaitu “Pendapatan” – “Belanja” – “Pembiayaan”. Silahkan masuk ke menu “Pendapatan” kemudian Klik menu “Load” di sudut bawah sebelah kiri. Lalu klik di salah satu sumber pendapatan untuk mengatur rencana pendapatan Desa.

Cara Menyusun RKA dan RAK

Kita contohkan untuk Pendapatan besumber dari Dana Desa, klik di “Dana Desa” silahkan atur rencana pendapatan Dana Desa misalnya 40% (persen) triwulan I, 40% (persen) triwulan II dan 20% (persen) triwulan IV kemudian klik “RUN”. Maka dana akan terbagi menurut persen yang telah kita atur, begitu selanjutnya untuk sumber pendatan lain.

Langkah Ketiga :Merencanakan Belanja

Kemudia kita akan lanjutkan untuk menu “Belanja. Caranya tutup dulu di imputan “Pendapatan”. Masuk lagi, pilih menu “Belanja”.

Kita akan contohkan di bidang kegiatan “Penyelenggaraan Pemerintahan Desa” dobel klik, lalu pilih “Penyediaan Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa”.

Silahkan klik menu “Load” kemudian klik di salah satu belanja, apakah penghasilan tetap ataupun di tunjangan. Lalu contreng di “Semua” kemudian klik “Bagi Rata”. Maka rencana belaja untuk penghasilan tetap dan tunjangan akan terbagi rata untuk setiap bulan untuk setahun, begitu seterusnya cara untuk melakukan perencanaan Kegiatan dan Anggaran Desa.

Jika untuk melakukan belanja yang bersifat non belanja pegawai silahkan diatur kapan rencana kegiatan akan dilaksanakan, misalkan apakah 100% (persen) akan dilaksanakan di triwulan I atau triwulan II. Ataupun akan sekalian dilaksanakan di salah satu triwulan tersebut, tinggal di atur saja.

Langkah Keempat : Laporan 

Oke, jika kalian sudah selesai melakukan pengimputan kita akan melihat di laporan. Silahkan buka di menu “Laporan” lalu “Penganggaran” silahkan pilih Kecamatan dan Desa lalu klik RKA ataupun RAK dan laporan-laporan lain.

Cara Menyusun RKA dan RAK

Demikianlah artikel ini kami buat, semoga dapat bermanfaat dan dapat membantu pemerintahan Desa dalam merencanakan penyusunan RKA dan RAK. Sehingga apa yang dipersyaratkan dalam perencanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dapat dipenuhi dan disiapkan dalam tempo yang telah ditentukan.

Post a Comment for "Cara Input Rencana Kegiatan dan Anggaran Desa Serta Rencana Anggaran Kas Desa Di Siskeudes Terbaru V2.0.R.02.0.3 Tahun 2021"