Widget HTML #1

Rencana Penyaluran Program Keluarga Harapan Tahun 2021, Berikut Kriteria, Skema Bantuan, Kewajiban Keluarga Penerima Manfaat

sahabatberbagi91.com|Pemerintah Pusat akan kembali melanjutkan pelaksaan Program Keluarga Harapan (PKH) untuk tahun 2021. Program ini merupakan salah satu Program Bantuan Tunai dari Kementerian Sosial Republik Indonesia yang telah terbukti berhasil mendorong penurunan angka kemiskinan di Indonesia.

Program Keluarga Harapan

Pagu yang ditetapkan untuk pelaksanaan di tahun 2021 adalah sebesar Rp. 28.709.816.300.000. Untuk Mengetahui seperti apa kriteria penerimanya, berapa besaran skema bantuannya, berapa kali pencairannya dan apa saja kewajiban yang harus dipenuhi oleh para penerimanya.

Dalam artikel ini kami akan sedikit berbagi tentang hal yang tersebutkan diatas, sehingga informasi ini dapat tersamapaikan kesemua elemen masyarakat.

Program Keluarga Harapan (PKH) adalah program pemberian bantuan tunai bersyarat kepada keluarga kurang mampu yang terdapat pada Data Terpadu Kesejateraan Sosial (DTKS) dan memiliki komponen sebagai persyaratan yang ditetapkan sebagai peserta PKH.

Tujuan PKH

  1. Meningkatkan Taraf Hidup melalui akses layanan pendidikan, kesehatan dan kesejateraan sosial;
  2. Mengurangi beban pengeluaran dan meningkatkan pendapatan;
  3. Mendorong perubahan prilaku dan kemandirian keluarga penerima manfaat;
  4. Mengurangi kemiskinan; dan  
  5. Inklusi keuangan.


Kriteria Keluarga Penerima Manfaat (KPM)

1. Komponen Kesehatan

    Kategori :

  1. Ibu Hamil Maksimal 2 (dua) kali kehamilan;
  2. Anak Usia Dini usia 0 s.d 6 tahun, maksimal 2 (dua) anak.

2. Komponen Pendidikan

    Kategori :

  1. Sekolah Dasar (SD)/MI Sederajat, anak usia 6 s.d 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun;
  2. Sekolah Menengah Pertama (SMP)/MTs Sederajat, anak usia 6 s.d 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun;
  3. Sekolah Menengah Atas (SMA)/ MA Sederajat, anak usia 6 s.d 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun;

3. Komponen Kesejahteraan Sosial

    Kategori :

  1. Lanjut Usia 70+ Maksimal 1 (satu) orang dan berada dalam satu keluarga;
  2. Penyandang Disabilitas Berat Maksimal 1 (satu) orang dan berada dalam keluarga (Penyandang disabilitas Fisik dan Mental)


Penting !

Bantuan Komponen diberikan maksimal untuk 4 jiwa dalam satu keluarga.


Skema Bantuan 

Untuk Skema Bantuan silahkan Lihat di gambar berikut :

Program Keluarga Harapan

Kewajiban Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH

1. Ibu Hamil

  • Pemeriksaan kehamilan di faskes minimal 4 (empat) kali selama kehamilan;
  • Melahirkan di fasilitas pelayanan kesehatan; dan
  • Pemeriksaan kesehatan ibu nifas 4 (empat) kali selama 42 hari setelah melahirkan.

2. Bayi Usia 0 – 11 Bulan

  • Pemeriksaan Kesehatan 3 (tiga) kali dalam 1 (satu) bulan pertama;
  • ASI Eksklusif 6 (enam) bulan pertama kelahiran;
  • Imunisasi Lengkap;
  • Penimbangan berat badan dan pengukuran tinggi badan setiap bulan;
  • Mendapatkan suplemen Vit.A 1 (satu) kali pada usia 6 -11 bulan; dan 
  • Pemantauan perkembangan minimal 2 (dua) kali dalam setahun.

3. Anak Usia Dini, Usia 1 s.d < 5 tahun

  • Imunisasi tambahan;
  • Penimbangan berat badan tiap bulan;
  • Pengukuran tinggi badan minimal 2 kali setahun;
  • Pemantauan perkembangan minimal 2 kali setahun; dan
  • Pemberian kapsul Vit. A 2 kali setahun.

4. Anak SD, SMP Dan SMA

  • Usia 6 – 21 tahun yang belum menyelesaikan pendidikan dasar (SD, SMP, SMA), terdaftar di sekolah/ pendidikan kesetaraan dan minimal 85% hadir di kelas setiap bulan.

5. Lanjut Usia 70 Tahun ke Atas

  • Memastikan pemeriksaan kesehatan;
  • Penggunaan layanan Puskesmas Santun Lanjut Usia;
  • Layanan Home Care (pengurus merawat memandikan, dan mengurusi  KPM lanjut usia); dan
  • Day Care (mengikuti kegiatan social di lingkungan tempat tinggal; lari pagi, senam sehat dsb, bagi lanjut usia tersebut minimal 1 tahun sekali.

6. Penyandang Disabilitas Berat

  • Pihak keluarga/ pengurus  melayani, merawat, dan memestikan pemeriksaan kesehatan bagi penyandang disabilitas berat minimal 1 tahun sekali :
  • Layanan Home Visit (tenaga kesehatan dating ke rumah KPM penyandang disabilitas berat); dan
  • Layanan Home Care (pengurus memandikan, mengurusi dan merawat KPM PKH).

Post a Comment for "Rencana Penyaluran Program Keluarga Harapan Tahun 2021, Berikut Kriteria, Skema Bantuan, Kewajiban Keluarga Penerima Manfaat "