Widget HTML #1

Wajib Dipelajari, Ini Rincian Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021

sahabatberbagi91.com|Dalam rangka menindaklanjuti percepatan penanganan pandemi Covid-19 terhadap dampak yang ditimbulkan baik dampak sosial maupun dampak terhadap ekonomi masyarakat yang mengakibatkan terhambatnya dalam proses pembangunan desa.

Peraturan Nomor 13 Tahun 2020

Pemerintah perlu melakukan berbagai upaya demi menghadapi ancaman yang membahayakan sistem perekonomian negara dan stabilitas sistem keuangan dengan melaksanakan kebijakan negara yang termasuk didalamnya mengatur tentang penggunaan dana desa.

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia mengeluarkan Peraturan Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 September 2020.

Prioritas penggunaan dana Desa adalah pelaksanaan program kegiatan dengan mengutamakan pilihan kegiatan yang diutamakan daripada kegiatan lain yang dibiayai oleh Dana Desa antara lain :

  1. Kegaiatan Padat Karya Tunai;
  2. Kegiatan Penanganan Pandemi Covid-19;
  3. Desa Aman Covid-19;
  4. Kegiatan Pemberian Bantuan Langsung Tunai Dana Desa; dan
  5. Kegiatan SDGs Desa.

Dalam Pasal 6 Peraturan Nomor  13   Tahun 2020 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 disebutkan bahwa 

1. Penggunaan Dana Desa untuk pemulihan ekonomi nasional diprioritaskan untuk pencapaian SDGs Desa antara lain :

  • Untuk pertumbuhan ekonomi Desa merata dengan melaksanakan Pembentukan, pengembangan, dan revitalisasi badan usaha milik Desa/badan usaha milik Desa bersama; 
  • Mewujudkan Desa berenergi bersih dan terbarukan dengan Penyediaan listrik Desa; dan
  • Mewujudkan konsumsi dan produksi Desa sadar lingkungan dengan melakukan Pengembangan usaha ekonomi produktif yang diutamakan dikelola badan usaha milik Desa/badan usaha milik Desa bersama.
2. Untuk program prioritas nasional sesuai kewenangan Desa Penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk pencapaian SDGs Desa :

  • Sebagai upaya memperluas kemitraan untuk pembangunan Desa Dengan Melaksanakan Pendataan        Desa, pemetaan potensi dan sumber daya, dan pengembangan teknologi informasi dan komunikasi;
  • Untuk pertumbuhan ekonomi Desa merata dengan Pengembangan Desa wisata; 
  • Melaksanakan Penguatan ketahanan pangan dan pencegahan stunting di Desa Untuk mewujudkan Desa tanpa kelaparan; dan 
  • Desa inklusif untuk meningkatkan keterlibatan perempuan Desa, Desa damai berkeadilan, serta mewujudkan kelembagaan Desa dinamis dan budaya Desa adaptif.
3. Untuk adaptasi kebiasaan baru Desa Penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk pencapaian SDGs Desa :

  • Menciptakan desa Aman Covid-19 untuk mewujudkan Desa Sehat dan Sejahtera; dan
  • Melaksanakan Peyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa untuk Mewujudkan Desa tanpa kemiskinan.  

4. Bantuan Langsung Tunai Dana Desa dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

DOWNLOAD SALINAN PERATURAN NOMOR 13 TAHUN 2020 LENGKAPNYA DISINI


Post a Comment for "Wajib Dipelajari, Ini Rincian Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021"