Widget HTML #1

Bebaskan Pajak Impor, Pemerintah Percepat Pengadaan Vaksin Covid-19

sahabatberbagi91.com|Pemerintah melalui Kementerian keuangan (Kemenkeu) membebaskan pajak terkait Impor Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19.

Vaksin Covid-19

Hal itu sesuai sebagaimana dilansir iNews pada Selasa 01 Desember 2020, ditegaskan Kemenkeu, hal ini diberikan sebagai percepatan dan kepastian pengadaan vaksin serta vaksinasi Covid-19 di Indonesia.

Direktur Kepabeanan International dan Antar Lembaga Bea Cukai, Syarif Hidayat menjelaskan pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 188/PMK.04/2020 tentang Pemberian Fasilitas Kepabeanan dan cukai serta Perpajakan Atas Impor Pengadaan Vaksin Dalam Rangka Penganganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Dalam PMK Pasal 22, Pemerintah mengakomodir fasilitas fiscal atas impor vaksin yang terdiri atas :

  • Bahan baku vaksin;
  • Peralatan yang diperlukan dalam produksi vaksin; dan 
  • Peralatan untuk melaksanakan vaksinasi dalam rangka percepatan penanganan Covid-19. 

Fasilitas yang diakomodir dalam aturan tersebut berupa : 

  1. Membebaskan bea masuk dan/atau cukai
  2. Tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM); 
  3. Dibebaskan dari pemungutan Pajak Penghasilan (PPh).

Dengan diakomodir perihal Impor Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 diharapkan dapat mempercepat pengadaan vaksin di tanah air sehingga dapat segera direlisasikan pelaksanaan vaksinasi kepada masyarakat yang hampir setahun dihantui rasa kekhawatiran oleh pandemi Covid-19 ini.

Post a Comment for " Bebaskan Pajak Impor, Pemerintah Percepat Pengadaan Vaksin Covid-19"