Bebaskan Pajak Impor, Pemerintah Percepat Pengadaan Vaksin Covid-19
sahabatberbagi91.com|Pemerintah melalui Kementerian keuangan (Kemenkeu) membebaskan pajak terkait Impor Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19.
Hal itu sesuai sebagaimana dilansir iNews pada Selasa 01 Desember 2020, ditegaskan Kemenkeu, hal ini diberikan sebagai percepatan dan kepastian pengadaan vaksin serta vaksinasi Covid-19 di Indonesia.
Direktur Kepabeanan International dan Antar Lembaga Bea Cukai, Syarif Hidayat menjelaskan pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 188/PMK.04/2020 tentang Pemberian Fasilitas Kepabeanan dan cukai serta Perpajakan Atas Impor Pengadaan Vaksin Dalam Rangka Penganganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Dalam PMK Pasal 22, Pemerintah mengakomodir fasilitas fiscal atas impor vaksin yang terdiri atas :
- Bahan baku vaksin;
- Peralatan yang diperlukan dalam produksi vaksin; dan
- Peralatan untuk melaksanakan vaksinasi dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.
Fasilitas yang diakomodir dalam aturan tersebut berupa :
- Membebaskan bea masuk dan/atau cukai
- Tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM);
- Dibebaskan dari pemungutan Pajak Penghasilan (PPh).
Dengan diakomodir perihal Impor Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 diharapkan dapat mempercepat pengadaan vaksin di tanah air sehingga dapat segera direlisasikan pelaksanaan vaksinasi kepada masyarakat yang hampir setahun dihantui rasa kekhawatiran oleh pandemi Covid-19 ini.
Post a Comment for " Bebaskan Pajak Impor, Pemerintah Percepat Pengadaan Vaksin Covid-19"
Post a Comment