4 Buku Yang Harus Disiapkan Kaur Keuangan Dalam Melaksanakan Tugas Pokok Dan Fungsinya, Berikut Rinciannya
sahabatberbagi91.com|Bireuen - Dalam menunjang proses kinerja kaur keuangan dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya dalam menjalankan pengelolaan keuangan Gampong sesuai bidang tugasnya.
Kaur Keuangan tentunya harus mengetahui apa saja yang harus dipersiapkan dan dilaksanakan, mulai dari persiapan perencanaan, pelaksanaan sampai dengan pelaporan.
Dalam peraturan Bupati Bireuen Nomor 01 Tahun 2019 Pasal 9 ayat 3 disebutkan Kaur dan Kasi mempunyai tugas sebagai berikut :
- Melakukan Tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja sesuai bidang tugasnya;
- Melaksanakan anggaran kegiatan sesuai bidang tugasnya;
- Mengendalikan kegiatan sesuai bidang tugasnya;
- Menyusun DPA, DPPA, dan DPAL sesuai bidang tugasnya;
- Menandatangani perjanjian kerja sama dengan penyedia atas pengadaan barang/jasa untuk kegiatan yang berada dalam bidang tugasnya; dan
- Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan sesuai bidang tugasnya untuk pertanggungjawaban pelaksanaan APBG.
Kemudian untuk lebih detilnya tugas Kaur Keuangan kembali dijelaskan dan diatur dalam pasal 11 ayat 2 Perbup 1/2019 adalah sebagai berikut :
- Menyusun RAKG;
- Melakukan Penatausahaan yang meliputi menerima, menyimpan, menyetorkan/ membayar, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan penerimaan pendapatan Gampong dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan APBG; dan
- Menyiapkan laporan keuangan APBG.
- Buku Pembantu Bank;
- Buku Kas Umum;
- Buku Pembantu Pajak; dan
- Buku Pembantu Panjar.
Dengan mengetahui tugas pokok dan fungsinya maka pelaksanaan tugas sesuai bidang tugasnya sebagaimana telah diatur dapat terlaksana dengan baik, terarah dan terstruktur.
Pelaksanaan Keuangan Gampong merupakan penerimaan dan pengeluaran Gampong yang dilaksanakan melalui rekening Kas Gampong pada Bank yang ditunjuk Bupati.
Keuangan Gampong dikelola berdasarkan asas :
- Transparansi : Segala prosses kegiatan terkait pengelolaan keuangan Gampong tersedia secara terbuka dan bisa diakses oleh masyarakat serta pihak berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
- Akuntabel : Segala proses kinerja yang dijalankan dapat dipertangungjawabkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
- Partisipatif : Melibatkan dan mengikutsertakan masyarakat gampong secara langsung dalam semua proses Tindakan melalui Lembaga perwakilan yang menyalurkan aspirasinya;
- Tertib dan Disiplin Anggaran : Proses penggunaan anggaran harus dilaksanakan secara konsisten dan terencana.
Demikianlah artikel ini kami tuliskan, jika ada perihal yang kurang jelas silahkan tinggalkan pertanyaan di kolom komentar sehingga kita dapat berdiskusi sedikit banyaknya tentang tupoksi daripada Kaur Keuangan.
Post a Comment for " 4 Buku Yang Harus Disiapkan Kaur Keuangan Dalam Melaksanakan Tugas Pokok Dan Fungsinya, Berikut Rinciannya "
Post a Comment