Widget HTML #1

Kabar Gembira, Pemerintah Kabupaten Bireuen Kembali Akan Menyalurkan Bantuan Produktif Bagi Pelaku Usaha Mikro

sahabatberbagi91.com|Pandemi Covid-19 masih menjadi ancaman bagi masyarakat luas, pemerintah terus berupaya dengan melahirkan berbagai stimulus untuk mendongkrak ekonomi masyarakat yang terdampak. Salah satu yang tengah digalakkan adalah menyalurkan bantuan produktif bagi pelaku usaha mikro.

Bantuan Produktif Bagi Pelaku Usaha Mikro

Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) adalah istilah yang tidak asing dikalangan kita, istilah dalam ekonomi yang merujuk pada usaha ekonomi produktif yang dilaksanakan oleh perorangan maupun badan usaha sesuai dengan kriteria yang ditetapkan uleh Undang-Undang.

Sesuai dengan surat Menteri Koperasi dan Usaha Kecil  dan Menengah  Republik Indonesia  dengan Nomor  491/SM/40/2020 tertanggal 06 Oktober 2020, perihal perpanjangan waktu pendaftaran program bantuan bagi pelaku usaha mikro.

Pemerintahan Kabupaten Bireuen melalui Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UKM akan menyalurkan Bantuan Produktif Bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) dengan Kriteria Sebagai berikut :

  1. Warga  Kabupaten Bireuen memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK);
  2. Belum pernah mendaftar sebagai calon penerima BPUM dan Pelaku Usaha Mikro yang belum menerima BPUM;
  3. Memilki usaha yang masuk dalam kategori usaha mikro  dengan asset dibawah 50 juta dan omset 300 juta/tahun;
  4. Saldo kurang dari Rp. 2.000.000,- jika memiliki rekening bank;
  5. Tidak sedang menerima kredit (KUR)/Pembiayaan dari perbankan;
  6. Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD.

Adapun syarat yang diperlukan adalah sebagai berikut :

  1. Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  2. Foto Copy Kartu Keluarga (KK);
  3. Surat Keterangan Usaha dari Kepala Desa/Keuchik;
  4. Foto tempat usaha beserta pelaku usaha.

Hasil evaluasi sesuai dengan surat Bupati Bireuen Nomor :518/940/2020 perihal perpanjangan waktu pendataan program bantuan bagi pelaku usaha mikro tertanggal 16 Oktober 2020 poin ketiga disebutkan bahwa untuk menghindari kerumunan masa dalam rangka pencegahan Covid-19, maka tempat pengumpulan berkas BPUM dialihkan ke kantor Keuchik masing-masing.

Demikianlah informasi yang dapat kami bagikan semoga bermanfaat bagi kita semua.

JADWAL PENDAFTARAN BPUM KABUPATEN BIREUEN DOWNLOAD DISINI

Post a Comment for "Kabar Gembira, Pemerintah Kabupaten Bireuen Kembali Akan Menyalurkan Bantuan Produktif Bagi Pelaku Usaha Mikro"