Widget HTML #1

Wajib Diketahui, Ini Kewajiban Pemerintahan Desa Dan Masyarakat Dalam Penerapan Normal Baru Desa

sahabatberbagi91.com|Kewajiban Pemerintahan Desa Dan Masyarakat Dalam Penerapan Normal Baru Desa - Virus Corona merupakan suatu pandemi yang telah mewabah dihampir seluruh negara di dunia termasuk Negara kita Indonesia, pandemi yang berdampak pada semua sektor tak terkecuali pola kehidupan kita dalam bermasyarakat.

Kewajiban Pemerintahan Desa Dan Masyarakat Dalam Penerapan Normal Baru Desa

Kehidupan yang dulunya menyenangkan dan asik, baik dalam berinteraksi, berbicara dan bersilaturrahmi tanpa harus menjaga jarak yang lumayan jauh, kini berubah 360 derajat.

Dampak pandemi ini telah merubah segalanya, berinteraksi dan bersilaturrahmi dibuat seakan menyeramkan. Kita dihantui bahaya terkontaminasi virus serta dihantui rasa takut akan menyebarluaskan penyebaran virus kepada orang lain bahkan orang tua maupun saudara kita.

Untuk menjalani kehidupan sekarang ini, baik untuk berinteraksi maupun bersilaturrahmi memerlukan teknologi pendukung. Semua kegiatan dilakukan dirumah, kalaupun  boleh keluar jikalau  ada keperluan yang mendesak yang tidak bisa ditunda.

Semua dilakukan dari jarak jauh, Sekolah, kuliah, kerja dan kegiatan lain dilakukan melalui teknologi bahkan untuk bersalaman saja harus dengan tidak bersentuhan.

Ini semua harus kita lakukan demi untuk mencapai satu tujuan yaitu untuk memutus mata rantai penyebaran virus.

Semua elemen memiliki peran penting dalam memutus mata rantai penyebaran virus ini, baik pemerintah maupun masyarakat harus memiliki visi yang sama, saling mendukung dalam segala upaya pencegahan yang dilakukan.

Tidak akan berarti apa-apa jika masyarakat tidak mau mendukung dan melaksanakan kebijakan terkait protokol  tatanan kehidupan baru yang telah dicetuskan oleh pemerintah atau dinas terkait.

Jika masyarakat enggan melaksanakan penerapan tatanan kehidupan baru ini dalam kehidupan sehari-hari dengan tidak mau menjalankan protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah, maka bisa dipastikan semua akan sia-sia dan tidak akan ada gunanya kebijakan yang telah ditetapkan tersebut. Umpama bagaikan bertepuk sebelah tangan, pemerintah telah berupaya menyiapkan protokol kesehatan tapi masyarakat tidak mau menjalaninya.

Itulah mengapa, keduanya harus bak gayung bersambut. Antara pemerintah dan masyarakat harus saling melengkapi  dan bersatu untuk bahu membahu melawan pandemi yang berbahaya ini, sehingga kehidupan kita dapat kembali normal seperti dulu lagi.

Kementrian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi juga telah mengeluarkan keputusan yang isinya juga mengatur kewajiban bagi pemerintahan desa dan masyarakat untuk melaksanakan tatanan kehidupan baru di desa.

Protokol kesehatan ini wajib disosialisakan oleh pemerintahan desa kepada masyarakat, sehingga informasi ini tersampaikan kepada seluruh elemen masyarakat. Supaya mewujudkan masyarakat desa yang tetap produktif dan aman dari bahaya penularan virus. 

Dan juga melahirkan tata kelola pemerintahan desa melalui adaptasi  tatanan kehidupan baru yang diterapkan dalam kehidupan bermasyarakat. Sehingga keinginan pemerintah untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona ini dapat terlaksana sebagaimana mestinya.

Dalam artikel kali ini, kita akan berbagi informasi tentang apa yang menjadi kewajiban pemerintahan desa dalam penerapan protokol kesehatan Pelaksanaan Tatanan Kehidupan Baru Desa serta kewajiban masyarakat dalam mendukung pelasanaan tatanan kehidupan baru tersebut dalam kehidupan bermasyarakat.

Kepmendesa PDTT Nomor 63 tahun 2020 Tentang Protokol Normal Baru Desa menjadi dasar acuan penerapan tatanan kehidupan baru didesa yang harus sama-sama kita ketahui dan kita laksanakan.

Mari Perhatikan dengan seksama kewajiban Pemerintahan Desa dan Masyarakat sehingga dalam penerapan protokol kesehatan Pelaksanaan Tatanan Kehidupan Baru Desa dapat berjalan semaksimal mungkin.

Kewajiban Pemerintahan Desa

1. Fasilitas umum dibersihkan dengan desinfektan secara rutin;

2. Tersedianya tempat cuci tangan dengan air mengalir dan dilengkapi dengan sabun di tempat-tempat umum;

3. Tersedianya tempat sampah tertutup;

4. Menyiapkan ruang isolasi dan pos Kesehatan untuk penanganan masyarakat yang mengalami gangguan Kesehatan;

5. Selalu berkoordinasi dengan Tim Gugus Tugas tingkat Kabupaten/Kota;

6. Mengedukasi warga agar tetap proporsional dalam menyikapi orang dalam pemantauan (ODP), pasien dalam pemantauan (PDP), dan pasien yang terkonfirmasi positif;

7. Peningkatan kesadaran masyarakat untuk selalu berperilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) serta senantiasa selalu disiplin melaksanakan protokol Kesehatan;

8. Selalu memperhatikan himbauan dan instruksi pemerintah terkait covid-19.


Kewajiban Masyarakat Desa

1. Dalam keadaan sakit untuk tetat dirumah;

2. Selalu konsisten menggunakan masker saat beraktivitas dan hindari menyentuh area wajah;

3. Selalu menjaga jarak aman minimal 1 meter serta menghindari kontak fisik;

4. Selalu mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir;

5. Tidak membuang sampah sembarangan tetapi selalu buang sampah pada tempat yang telah disediakan;

6. Setelah berpergian,segera membersihkan barang bawaan,mandi lalu ganti pakaian;

7. Selalu melapor bila berpergian dan pulang dari tempat yang jauh;

8. Bila kedatangan tamu dari luar daerah segera melapor kepada pemerintahan desa;

9. Berperan aktif dalam proses penerapan protokol normal baru desa.











Referensi Materi 

Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 63 tahun 2020 Tentang Protokol Normal Baru Desa

Post a Comment for " Wajib Diketahui, Ini Kewajiban Pemerintahan Desa Dan Masyarakat Dalam Penerapan Normal Baru Desa"