Widget HTML #1

Peserta Program Kartu Prakerja Dilema, Karena Wajib Kembalikan Uang Bantuan Setelah Presiden Jokowi Revisi Perpres Program Kartu Prakerja

sahabatberbagi91.com|Program Kartu Prakerja - Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2020 Tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja telah dilakukan perubahan dengan keluarnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2020 Tentang Tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja yang telah ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada Selasa (7/7/202).

Program Kartu Prakerja

Dalam Pasal 3 Ayat 5 dijelaskan bahwa Kartu Prakerja tidak dapat diberikan kepada Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Aparatur Sipil Negara, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa serta perangkat desa, Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada BUMN dan BUMD.

Kemudian dalam Pasal Pasal 31C Perpres Nomor 76 Tahun 2020 diatur ketentuan baru bagi peserta Kartu Prakerja yang tidak sesuai ketentuan Pasal 3 ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5), namun telah menerima uang bantuan untuk biaya pelatihan sesuai Pasal 8 wajib mengembalikan biaya pelatihan tersebut kepada negara.

Dalam aturan tersebut jelas disebutkan, bagi barang siapa yang telah menerima bantan biaya pelatihan dan insentif serta tidak mengembalikan biaya tersebut dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari, maka manajemen pelaksana program akan melakukan gugatan ganti rugi kepada penerima Kartu Prakerja yang tidak sesuai ketentuan tersebut.

Perlu diketahui, pelaksanaan Program Kartu Prakerja adalah bagian dari pemberian bantuan sosial dalam penanggulangan dampak pandemi covid-19. Pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp. 20 Triliun dengan harapannya dapat menyasar 5,6 juta peserta untuk dapat bergabung dalam Program Kartu Prakerja ini.

Program ini diberikan kepada para pencari kerja, buruh yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja, buruh yang dirumahkan, pekerja yang bukan penerima upah termasuk pelaku usaha mikro dan kecil dengan tetap harus memenuhi persyaratan yaitu warga negara Indonesai, usia minimal 18 Tahun dan tidak sedak aktif dalam Pendidikan formal.

Kemudian lebih lanjut dalam 31D dijelaskan, bahwa Manajemen Pelaksana Program akan mengajukan tuntutan pidana yang dapat digabungkan dengan tuntutan ganti kerugian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi mereka penerima Kartu Prakerja yang sengaja melakukan pemalsuan identitas dan/atau data pribadi.

Untuk itu, mari terus berbagi informasi tentang Program Kartu Prakerja ini, sehingga pelaksanaan program ini dapat terlaksana sesuai harapan daripada pemerintah serta pelaksanaan program ini  tepat sasaran sesuai dengan tujuan program yang tercantum dalam Pasal 2 Perpres Nomor 76 Tahun 2020.






Referensi Materi :

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2020 Tentang Tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja.

Post a Comment for "Peserta Program Kartu Prakerja Dilema, Karena Wajib Kembalikan Uang Bantuan Setelah Presiden Jokowi Revisi Perpres Program Kartu Prakerja"