Widget HTML #1

Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020, Bukti Keseriusan Pemerintah Dalam Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) serta pemulihan dan transformasi ekonomi nasional

sahabatberbagi91.com|Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) adalah pandemi yang membutuhkan perhatian dan penangan serius oleh semua lini terutama pemerintah, karena telah berdampak terhadap aspek sosial, ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.

Sebagai informasi, Update 21 juli 2020 Pukul 12.00 Wib. Jumlah terpapar Covid-19 di Indonesia terkonfirmasi telah mencapai 89.869 Positif, 48.466 Sembuh, dan 4.320 Meninggal Dunia.

Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020

Untuk percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) serta pemulihan dan transformasi ekonomi nasional, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 Tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional. Komite tersebut berada di bawah serta bertanggungjawab langsung kepada Presiden.

Ini menjadi bukti keseriusan pemerintah dalam percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) serta pemulihan dan transformasi ekonomi nasional.

Adapun komite tersebut terdiri atas :
Komite Kebijakan;
Satuan Tugas Penanganan Covid-19; dan
Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional.

Dalam Perpres tersebut Komite Kebijakan diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian yaitu Bapak Airlangga Hartanto dan didampingi oleh enam wakilnya serta Pelaksana Komite Kebijakan dipercayakan kepada Erick Thohir. Dalam Pasal 3 dijelaskan secara jelas tugas pokok dan fungsi Komite Kebijakan sebagai berikut :

Menyusun rekomendasi kebijakan strategis untuk diserahkan kepada Presiden untuk dijadikan pedoman  dalam percepatan penanganan Covid-19 serta pemulihan perekonomian dan transformasi ekonomi nasional;

Menetapkan langkah-langkah mengenai pelaksanaan kebijakan strategis secara terintegrasi dengan melahirkan terobosan-terobosan yang diperlukan untuk percepatan penanganan Covid-19 serta pemulihan perekonomian dan transformasi ekonomi nasional; dan

Melakukan Monev pelaksanaan kebijakan strategis untuk melihat kebrhasilan dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 serta pemulihan perekonomian dan transformasi ekonomi nasional.


Sesuai dengan Pasal 7 Perpres No. 82 Tahun 2020, Pemimpin Satgas Penanganan Covid-19, masih dipercayakan kepada kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Dalam Pasal 6 Perpres No. 82 Tahun 2020, disebutkan Satgas Penanganan Covid-19 mempunyai tugas asebagai berikut :

Melakukan upaya pengendalian dalam penerapan kebijakan yang bersifat strategis berkaitan dengan percepatan penanganan Covid-19.

Menyelesaikan segala permasalahan dalam pelaksanaan kebijakan strategis yang berkaitan dengan penanganan Covid-19 secara cepat dan tepat;

Mengawasi secara langsung terhadap proses yang berkaitan langsung terhadap pelaksanaan kebijakan strategis percepatan penanganan Covid-19; dan

Meunyusun langkah-langkah kebijakan lain untuk ditetapkan dan dilaksanakan seseua dengan yang diperlukan dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.


Sedangkan Wakil Menteri BUMN yaitu Bapak Budi Gunadi Sadikin dipercayakan untuk memimpin Satgas Pemulihan dan Trasformasi Ekonomi Nasional. Dalam Pasal 8 Perpres No. 82 Tahun 2020, mengatur tentang Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional yang mempunyai tugas sebagai berikut :

Pelaksanaan dan mengendalikan penerapan kebijakan strategis, yang berkaitan dengan pemulihan dan transformasi ekonomi nasional;

Penyelesaian semua masalah dalam pelaksanaan kebiajakn yang bersifat strategis yang berkaitan dengan pemulihan dan trasformasi ekonomi nasional, termsuk masalah yang dihadapi sektor-sektor usaha riil secara cepat dan tepat;

Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan strategis, yang berkaitan dengan pemulihan dan transformasi ekonomi nasional; dan

Menetapkan pelaksanaan kebijakan dengan Langkah - langkah yang harus direncanakan dalam upaya percepatan pemulihan dan transformasi ekonomi nasional.



Dengan pelaksanaan Percepatan penanganan Covid-19 dan dan pemulihan perekonomian nasional yang dilakukan secara terintegrasi melalui satu kebijakan yang strategis dalam satu kelembagaan negara yang sah, diharapkan mampu mempercepat penanganan pandemi serta menekan angka penyebaran dari virus berbahaya tersebut dan mampu secara cepat memulihkan perekonomian Indonesia.

Dalam penanganan tersebut, kita sebagai masyarakat juga punya andil besar dalam mendukung niatan besar daripada pemerintah untuk menyelesaikan semua permasalahan yang sedang dihadapi dengan cara tetap mamatuhi semua protokol kesehatan  penanganan Covid-19 yang telah ditetapkan pemerintah.

Semoga dengan bersinerjinya penanganan dari pemerintah dan didukung dengan kepatuhan dari masyarakat, akan mempercepat penanganan pemulihan baik pemulihan terhadap bahaya pandemic maupun pemulihan perekonomian negara kita.




Referensi Materi :

Peraturan Presiden 82/2020.


Post a Comment for "Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020, Bukti Keseriusan Pemerintah Dalam Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) serta pemulihan dan transformasi ekonomi nasional"