Mau Mengusulkan Pemekaran atau Pembentukan Desa Baru, Ini Syarat Yang Harus Dipenuhi Sesuai UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa
sahabatberbagi91.com|Pengusulan Pemekaran atau Pembentukan Desa Baru - Melaksanakan Nawacita yang ketiga yaitu membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan adalah program unggulan yang direncanakan oleh pemerintah.
Dengan lahirnya Undang-Undang No.6 Tahun 2014 tentang desa, menjawab semua keinginan pemerintah pusat untuk membangun dari pinggiran, desa diberikan kewenangan penuh untuk menyusun perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi yang dapat melibatkan peran serta masyarakat secara langsung sehingga dapat meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat desa.
Desa adalah pelaku utama pembangunan, berkewenangan penuh untuk berotonomi dengan di bekali sumber anggaran yang begitu besar untuk dikelola oleh pemerintahan desa. atas dasar tersebut banyak sekali desa yang ingin melakukan pemekaran atau membentuk desa baru.
Masyarakat dilatarbelakangi oleh beberapa alasan sehingga ingin melakukan pemekaran atau membentuk desa baru. Ini tak lepas dari keinginan untuk mendapatkan dan mengelola anggaran dana desa, serta ingin mempercepat proses pembangunan yang tepat sasaran sesuai dengan keinginan dan kebutuhan masyarakat di desa sehingga masyarakat terberdayakan dengan sistem penggunaan tenaga pekerja lokal.
Tergabung dengan desa induk yang besar wilayahnya cukup luas serta jumlah penduduknya yang banyak menimbulkan anggapan masyarakat akan menghambat proses pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di suatu wilayah.
Sehingga masyarakat sepakat untuk merencanakan untuk mengusulkan memekarkan wilayah mereka dengan membentuk desa yang baru daripada harus bertahan di desa induk yang mereka tempati.
Untuk membentuk atau memekarkan desa baru sudah tentu pasti ada aturan dan panduan yang harus dipenuhi sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-Undang Desa.
Dalam artikel ini admin sahabatberbagi91 akan berbagi panduan dan aturan yang harus dipenuhi dalam mengusulakn pemekaran :
Langkah Pembentukan atau Pengusulan Pemekaran Desa Baru, Sebagai Berikut :
Dalam mengusulkan pemekaran atau pembentukan desa baru ada beberapa persyaratan wajib yang harus dipenuhi dan dilengkap sebagaimana yang termuat dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa yaitu terdapat dalam Pasal 8 ayat 1 s.d ayat 8.
Peraturan Daerah Kabupaten/Kota menjadi dasar penetapan pembentukan Desa baru dengan mempertimbangkan asal usul, prakarsa masyarakat, adat istiadat dan kondisi sosial budaya masyarakat Desa serta kemampuan dan potensi yang terdapat di Desa.
a. Desa Induk berusia paling minimal 5 (lima) tahun terhutung sejak pembentukan Desa;
b. Batasan Jumlah penduduk, yaitu :
- Dalam wilayah pulau Jawa paling minimal 6000 (enam ribu) jiwa atau 1200 (seribu dua ratus) kepala keluarga;
- Dalam wilayah Bali paling minimal 5000 (lima ribu) jiwa atau 1000 (seribu) kepala keluarga;
- Dalam wilayah Pulau Sumatera paling minimal 4000 (empat ribu) jiwa atau 800 (delapan ratus) kepala keluarga;
- Dalam wilayah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Utara paling minimal 3000 (tiga ribu) jiwa atau 600 (enam ratus) kepala keluarga;
- Dalam wilayah Nusa Tenggara Barat paling minimal 2500 (dua ribu lima ratus) jiwa atau 500 (lima ratus) kepala keluarga;
- Dalam wilayah Sulawesi Tengah paling minimal 2000 (dua ribu) jiwa atau 400 (empat ratus) kepala keluarga;
- Dalam wilayah Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah dan Kalimantan Utara paling minimal 1500 (seribu lima ratus) jiwa atau 300 (tiga ratus) kepala keluarga;
- Dalam wilayah Nusa Tenggara Timur, Maluku dan Maluku Utara paling minimal 1000 (seribu) jiwa atau 200 (dua ratus) kepala keluarga; dan
- Dalam wilayah Papua dan Papua Barat paling minimal 500 (lima ratus) jiwa atau 100 (seratus) kepala keluarga;
c. Dalam wilayah kerja tersedia akses transportasi antar wilayah;
d. Kondisi sosial budaya masyarakat yang dapat menciptakan kerukunan hidup bermasyarakat sesuai dengan adat istiadat Desa;
e. Mempunyai potensi Desa yang meliputi sumber daya alam, sumber daya manusia dan sumber daya ekonomi pendukung lainnya;
f. Peta Desa memiliki batas yang jelas yang telah ditetapkan dalam peraturan Bupati/Walikota;
g. Pemerintahan Desa memiliki sarana dan prasarana bagi pelayanan publik; dan
h. Bagi perangkat Pemerintah Desa tersedianya dana operasional, penghasilan tetap, dan tunjangan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pembentukan dusun dalam wilayah Desa atau dengan nama lain yang disesuaikan dengan asal usul, adat istiadat, dan nilai sosial budaya masyarakat Desa.
Untuk membentuk Desa baru harus dilakukan melalui Desa persiapan. Desa persiapan ini merupakan bagian dari wilayah Desa induk.
Peningkatan status Desa persiapan menjadi Desa dalam jangka waktu 1 (satu) s.d 3 (tiga) tahun dan dilaksanakan berdasarkan hasil evaluasi.
Referensi Materi :
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa
Post a Comment for "Mau Mengusulkan Pemekaran atau Pembentukan Desa Baru, Ini Syarat Yang Harus Dipenuhi Sesuai UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa"
Post a Comment