Widget HTML #1

Mari Membangun Desa dengan Badan Usaha Milik Desa

sahabatberbagi91.com|Badan Usaha Milik Desa adalah kepemilikan sebagian atau seluruh modal tehadap badan usaha dimiliki oleh desa dengan penyertaan modal secara langsung yang asal usul mudalnya berasal dari kekayaan desa. Tujuannya untuk pengelolaan asset desa, peningkatan jasa pelayanan dan peningkatan unit usaha lainnya yang dapat digunakan untuk peningkatan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat desa.

Badan Usaha Milik Desa

Dalam Permendesa PDTT Nomor 4 Tahun 2015, Pendirian BUM Desa bertujuan sebagai upaya mengelola dan menghimpun seluruh kegiatan uasaha masyarakat baik di bidang ekonomi maupun pelayanan umum untuk kemudia dikelola oleh desa atau kerjasama antar desa.

Desa mempunyai kewajiban untuk menjamin ketersediaan lapangan pekerjaan bagi warganya karena dapat berpengaruh besar bagi perbaikan dan peningkatan perekomian dan kesejahteraan masyarakat, oleh sebab itu dengan adanya dana desa yang bersumber dari dana APBN yang dikelola oleh desa diharapkan dapat meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat dengan pembukaan lapangan pekerjaan seluas-luasnya.

Adapun cara yang dapat dilakukan desa untuk peningkatan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat yaitu dengan mendirikan BUM Desa. Berikut beberapa tujuan pendirian BUM Desa yang harus kita ketahui sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan :

Meningkatkan Perekonomian Desa.
Untuk Upaya Meningkatakan Perekonomian Desa dapat dikukan dengan cara sebagai berikut :
Melibatkan masyarakat secara partisipatif dalam pengelolaan BUM Desa;
Meningkatkan hasil produk usaha yang dilakukan oleh masyarakat;
Meningkatkan sektor komoditi pertanian;
Pengembangan sektor perikanan;
Pengelolaan desa wisata;
Pengembangan sektor sarana dan prasarana olahraga; dan
Pengelolaan dan penjaminan sektor pemasaran.

Mengoptimalkan Aset Desa agar bermanfaat untuk kesejahteraan Desa.
Dalam Bab I Pasal 1 (11) UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, Aset Desa adalah barang milik Desa, berasal dari kekayaan asli Desa atau diperoleh dengan menggunakan dana APB Desa, atau diperoleh dengan cara lain dengan cara yang sah.

Dengan demikian, dengan tata kelola BUM Desa secara terencana diharapkan dapat mengoiptimalisasi kepemilikan aset desa sehingga dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan perekonomian dan kesejateraan masyarakat desa.

Lebih lanjut dalam Pasal 76 ayat 1, Aset Desa dapat berupa :
Tanah kas Desa dan Tanah ulayat;
Bangunan Desa;
Pasar desa, dan pasar hewan;
Tambatan perahu;
Pelelangan ikan dan hasil pertanian;
Hutan milik Desa;
Mata air milik Desa dan pemandian umum, dan aset lainnya milik Desa.

Aset lainnya milik desa yaitu (a). kekayaan desa yang diperoleh dari hasil pembelian, dana bersumber dari APBN, APBD dan APB Desa. (b). Kekayaan desa yang bersumber dari hibah atau sumbangan yang sejenis. (c). kekayaan desa yang diperoleh dari pelaksanaan perjanjian atau kontrak dan lain-lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (d). hasil kerja sama Desa. (e). kekayaan Desa yang sah berasal dari perolehan lainnya.

Meningkatkan Usaha Masyarakat Dalam Pengelolaan Potensi Ekonomi Desa.

Upaya meningkatkan usaha masyarakat dengan mengoptimalkan pengelolaan potensi ekonomi desa melalui tata Kelola BUM Desa.

Dengan demikian, pengelolaan potensi ekonomi desa dapat dilakukan dengan terencana dan baik sehingga dapat meningkatkan usaha masyarakat yang akan berdampak terhadap peningkatan perekonomian dan kesejahteran masyarakat.

Rencana Kerjasama Antar Desa atau pihak Ketiga.
Kerjasama antar desa dapat dilakukan dengan pendirian BUM Desa Bersama dengan melalui musyawarah antar desa yang menjalin kerjasama.

Kerjasama dengan pihak ketiga dapat dilakukan dengan tujuan menjamin akses informasi, membuka akses pemasaran dan sebagai upaya untuk meningkatkan pembangunan SDM masyarakat desa, lembaga desa serta mempercepat pembangunan infrastruktur desa.

Dengan menjalin Kerjasama yang baik antar desa atau pihak ketiga diharapkan dapat secara bersama-sama menetapkan tujuan kerjasama sehingga mendapatkan hasil secara meksimal yang dapat dimanfaatkan dan dinikmati secara bersama-sama juga.

Terciptanya Peluang serta Jaringan Pasar.
Persoalan penciptaan peluang serta tidak ada yang menjamin penampungan barang hasil usaha masyarakat, permainan harga barang di lapangan sehingga harga jual barang masyarakat mayoritas tidak seimbang menjadi suatu permasalahan serius yang harus dibenahi.

Dengan lahirnya BUM Desa dengan tata Kelola yang baik dan serius,  diharapkan dapat menciptakan peluang usaha dan dapat menjamin menyediakan jaringan pasar dan pemasaran bagi pelaku usaha.

Menbuka Lapangan Kerja.
Dengan lahirnya BUM Desa, dapat menjadi salah solusi untuk memperbaiki perkonomian masyarakat di desa. Lapangan kerja tercipta sehingga dapat menekan angka pengangguran dan kemiskinan di desa.

Meningkatkan kesejahteraan Masyarakat melalui Perbaikan Pelayanan Umum, Pertumbuhan dan Pemerataan Ekonomi Desa.
Kehadiran BUM Desa selain dapat meningkatkan perekonomian masyarakat juga diharapkan dapat meningkatkan pemberdayaan masyarakat desa. Pemanfaatan potensi dan keahlian masyarakat dengan maksimal diharapkan dapat menciptakan pemerataan ekonomi di desa dan dengan otomatis akan menekan angka pengangguran di desa. 

Oleh karena itu, keberadaan BUM Desa sangat penting untuk upaya perbaikan pelayanan umum dan pemerataan perekonomian dapat terkelola dengan baik, hal tersebut berkontribusi besar dalam pertumbuhan  dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Meningkatkan Pendapatan Masayarakat Desa dan Pendapatan Asli Desa.
Dengan tata kelola yang baik dan berkesinambungan, BUM Desa diharapkan mampu meningkatkan pendapatan masyarakat desa secara merata dan berkeadilan sehingga mampu menjadi strategi untuk peningkatan PAD. 

Untuk itu, diharapkan masyarakat secara partisipatif terlibat dalam mewujudkan tujuan dari lahirnya BUM Desa sesuai dengan yang tertuang dalam Permendesa PDTT Nomor 4 Tahun 2015.


Demikianlah penjelasan singkat dalam artikel ini, semoga dapat bermanfaat dan menjadi suatu motivasi untuk desa untuk memikirkan pengelolaan BUM Desa dengan tata kelola yang baik dan berkesinambungan sehingga menjadi suatu strategi dan kunci peningkatan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat desa dan menjadi strategi peningkatan pendapatan asli desa.





Referensi Materi :

Permendesa PDTT Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Post a Comment for "Mari Membangun Desa dengan Badan Usaha Milik Desa"