Widget HTML #1

Anda Peutua Duson, Ini Tugas Pokok dan Fungsi Yang Harus Anda Pelajari

sahabatberbagi91.com|Bireuen - Membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan adalah kebijakan yang digaungkan oleh pemerintah.

Desa tidak lagi dijadikan objek pembengunan, tetapi menjadi subjek dalan membangun dengan diberikan pelimpahan kewenangan kepada desa untuk berotonomi.

Tugas Pokok dan Fungsi Petua Duson

Desa diberikan kewenangan penuh untuk merencanakan dan melaksanakan peningkatan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat serta melakukan evaluasi dan melaporkan hasil pembangunan sesuai dengan penggunaan dana.

Pemerintahan desa harus mampu mengelola penyelenggaraan pemerintah secara mandiri dengan sistem swakelola yang berlandaskan hasil musyawarah mufakat yang dilaksanakan di desa.

Pemerintah gampong adalah keuchik, keurani Gampong beserta perangkat gampong lainnya yang memiliki tugas dalam penyelenggaraan pemerintah gampong sesuai dengan Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Pemerintahan Gampong.

Pemerintahan Gampong berkewajiban mempersiapkan perangkatnya untuk dapat melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sesuai dengan yang telah ditetapkan dalam aturan - aturan pemerintah dan desa.
Dalam artikel ini kita akan menyajikan tugas pokok dan fungsi Peutua Duson sesuai sengan Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Pemerintahan Gampong.

Peutua Duson yaitu satuan tugas kewilayahan sebagai pembantu Keuchik. Jumlah Duson ditentukan sesuai kebutuhan atau banyaknya duson dalam suatu gampong serta sesuai kemampuan keuangan Gampong dengan memperhatikan luas wilayah kerja, karakteristik, geografis, jumlah penduduk, serta sarana prasarana penunjang tugas.
Tugas Pokok dan Fungsi Petua Duson

Peutua Duson sebagai unsur kewilayahan bertugas membantu Keuchik dalam pelaksanaan tugas di wilayahnya meliputi, penyelenggaraan Pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat Gampong. 

Dalam melaksanakan tugasnya Peutua Duson memiliki fungsi : 
  1. Mengupayakan pembinaan ketentraman, ketertiban masyrakat dalam duson dan pelaksanaan usaha perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan serta penataan dan pengelolaan wilayah kerja; 
  2. Mengawasi pelaksanaan pembangunan di wilayahnya;  
  3. Peningkatan sumber daya, peningkatan kesadaran masyarakat dengan dilakukan pembinaan masyarakat dalam duson untuk menjaga lingkungan;
  4. Meningkatkan upaya pemberdayaan masyarakat untuk menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan; 
  5. Menyelenggarakan pembinaan Syariat Islam dalam kehidupan masyarakat; 
  6. Penyelenggaraan dan pengembangan kehidupan sosial budaya dan adat yang bersendikan agama Islam; 
  7. Melakukan pemantauan, pencegahan penyalahgunaan narkotika dan zat adiktif lainn.

Perangkat Gampong diangkat oleh Keuchik dari warga Gampong yang telah memenuhi persyaratan, Persyaratan tersebut adalah sebagai berikut: 
  • Pendidikan paling rendah adalah sekolah menengah pertama (SMP) sederajat; 
  • Minimal usia 20 (dua puluh) tahun dan maksimal 42 (empat puluh dua) tahun; 
  • Terdaftar sebagai penduduk dan bertempat tinggal di Gampong yang bersangkutan paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran, dibuktikan dengan KTP; 
  • Mampu membaca Al-Quran serta Taat menjalankan syariat Islam;
  • Tidak pernah melanggar norma agama dan norma adat istiadat yang berlaku; 
  • Bukan pengguna  dan terlibat penggunaan narkoba dan zat adiktif lainya; dan 
  • Memenuhi kelengkapan persyaratan administrasi. 

Perangkat Gampong diangkat oleh Keuchik  setelah melalui mekanisme sebagai berikut : 
  1. Setelah melakukan konsultasi dengan Tuha Peuet dan Camat, keuchik membentuk Panitia penjaringan dan penyaringan calon Perangkat Gampong; 
  2. Ketua panitia, Sekretaris panitian dan 1 (satu) orang anggota adalah susunan kepanitiaan yang dibentuk oleh Keuchik untuk melakukan penjaringan bakal calon;  
  3. Setelah jabatan perangkat Gampong kosong selama 2 (dua) bulan barulah dilaksanakan penjaringan dan penyaringan bakal calon Perangkat Gampong dilaksanakan; 
  4. Bakal calon masing-masing jabatan dalam Perangkat Gampong sekurang-kurangnya 2 (dua) orang calon dan hasil penjaringan dan penyaringan  untuk kemudian dikonsultasikan oleh Keuchik kepada Camat; 
  5. Calon perangkat mendapatkan persetujuan camat secara tertulis dalam untuk penetapan calon;
  6. Camat memberikan persetujuan atau penolakan berdasarkan persyaratan yang ditentukan; 
  7. Keuchik menerbitkan Keputusan tentang Pengangkatan Perangkat Gampong  setelah  Camat memberikan persetujuan; dan 
  8. Keuchik melakukan penjaringan dan penyaringan kembali calon Perangkat Gampong ketika rekomendasi Camat berisi penolakan,

Dengan adanya tulisan ini, kita sangat berharap akan memberikan informasi tentang tugas pokok dan funsi dari Peutua Duson sehinggah tidak terjadi diskomunikasi pelaksanaan tugas di Gampong-Gampong. Sehingga roda pemerintahan di Gampong dapat berjalan sesuai dengan kaidah dan aturan yang berlaku.

Post a Comment for "Anda Peutua Duson, Ini Tugas Pokok dan Fungsi Yang Harus Anda Pelajari"